TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola melimpahkan berkas dan menyerahkan tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepak bola, Joko Driyono alias Jokdri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (12/4/2019).
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta.
“Pada kesempatan sore ini kami dari tim satgas anti mafia bola ingin menyampaikan bahwa pada hari ini kami melakukan tahap kedua dengan tersangka bapak Joko Driyono,” kata Kombes Pol Argo Yuwono.
“Di dalam pelaksanaan penyidikan daripada kasus yang kami tangani, sebagai satuan mafia bola kami juga hari ini terima kasih kepada Jaksa Agung, dan seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang selalu intens komunikasi dengan Satgas,” sambungnya.
Seperti diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019).
Jokdri diduga memerintahkan tiga pesuruhnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola pada 1 Februari 2019.
Baca: Mantan Kepala BIN Hendropriyono Yakin Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia Segera Terungkap
“Sebagai tanggung jawab penyidik satgas yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti. Jadi, pada hari ini Kami akan serahkan kepada Kejaksaan Agung yang nantinya tersangka Joko Driyono akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” terang Argo.
“Penanganan kasus tersangka Jokdri berkaitan dengan menyuruh, mengambil, mencuri atau perusakan barang bukti, telah lengkap dan akan kami serahkan,” tambah dia.