Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Irjen PUPR/Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Rildo Ananda.
Rildo Ananda diperiksa untuk tersangka Anggiat Partunggul Nahot Simaremare dalam kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di KemenPUPR.
Dalam pemeriksaan, penydik KPK menggali soal aliran dana dalam kasus tersebut dari saksi.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan teknis pelaksanaan pekerjaan dan aliran dana dalam perkara ini," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/4/2019).
Baca: BW Sebut Petisi Pegawai Pertanda Sakaratul Maut, KPK: Jangan Coba-coba Ambil Keuntungan
Usai menjalani pemeriksaan, Rildo mengaku dicecar penyidik soal temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek SPAM tersebut.
"Ya (soal) temuan-temuan BPK gimana," kata Rildo saat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Meski demikian, Rildo belum bisa menjelaskan secara rinci bagaimana temuan BPK tersebut.
Sebab, ia sudah tak menjabat sebagai inspektur jenderal sejak satu tahun lalu.
"Makanya saya juga lupa kan, saya sudah nggak jabat satu tahun lalu. Jadi kalau mau lihat, saya lihat dulu," ujar Rildo.
Baca: 6 Poin Ini Jadi Alasan Romahurmuziy Ajukan Permohonan Praperadilan
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka.
Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap.
Para tersangka masing-masing atas nama;
1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.
2. Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa.