“Saya sebagai salah satu pelaku, saya meminta maaf atas perlakuan saya terhadap Au dan saya sangat menyesal atas perlakuan saya ini,” kata tersangka berinisial FZ alias LL.
Mereka berharap masyarakat pengguna media sosial tidak menghakimi, apalagi melakukan ancaman verbal dan fisik.
Menurut dia, tidak semua yang beredar di media sosial itu benar.
"Saya minta maaf kepada Au dan keluarganya. Saya menyesal," kata tersangka NB alias EC.
Dalam kesempatan itu, mereka juga mengklarifikasi sejumlah isu yang beredar luas di media sosial.
Mulai dari membantah pengeroyokan, membenturkan kepala ke aspal, hingga merusak organ vital korban.
Kapolresta Pontianak Kombes Anwar Nasir mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Menurut dia, ketiga tersangka dikenai Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyesal, Geng Siswi SMA Tersangka Pengeroyok Siswi SMP Minta Maaf" dan "3 Akun Twitter dan Instagram Dilaporkan ke Polisi oleh Tersangka Pengeroyok Siswi SMP"