Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Mochammad Afifudin, mengatakan proses pembersihan alat peraga kampanye (APK) dilakukan selama masa tenang.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan waktu selama tiga hari masa tenang, yang dimulai pada Minggu (14/4/2019) sampai Selasa (16/4/2019). Adapun, untuk pemungutan suara akan dilakukan pada Rabu (17/4/2019).
"(Pembersihan APK,-red) sepanjang masa tenang selama tiga hari," kata Afifudin, saat dikonfirmasi, Minggu (14/4/2019).
Dia menjelaskan, proses pembersihan APK merupakan tanggungjawab dari peserta pemilu. Selain itu, pengawas pemilu juga berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Baca: Jelang Pencoblosan: Jokowi Umrah, Prabowo Pilih Ziarah ke Makam Orang Tua di Hari Tenang
"Pengawas Pemilu dan berkoordinasi dengan Pol PP juga melakukan penindakan pembersihan APK," kata dia.
Selama masa tenang, dia menjelaskan, proses pembersihan APK dilakukan bersamaan dengan pengawasan dugaan pelanggaraan kampanye, pengawasan kepasian logistik, persiapan pemungutan suara, asistensi PTPS dan seterusnya.
Sebelumnya, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) masih ditemukan di sekitar pemukiman warga pada hari Minggu (14/4/2019) atau hari pertama masa tenang di Pemilu 2019.
Berdasarkan pemantauan pada hari Minggu sekitar pukul 14.00 WIB, APK itu terpantau terpasang di pemukiman warga di Jalan Assirot, di Sukabumi Selatan, Jakarta Barat, Jalan Jiban, di Grogol Selatan, Jakarta Selatan, dan Jalan Damai, di Cipete, Jakarta Selatan.
Terlihat, bendera-bendera partai politik peserta Pemilu 2019, foto-foto calon anggota legislatif di berbagai tingkatan, dan spanduk calon presiden-calon wakil presiden dari nomor urut 01 ataupun nomor urut 02 masih terpasang.
APK itu terpasang tidak teratur, beberapa ada yang dipasang di tiang listrik, pohon, dan pagar depan rumah warga. Tidak ada perubahan posisi dari masing-masing APK tersebut, selama waktu kampanye ataupun pada hari pertama masa tenang.
Namun, pemandangan berbeda terlihat di jalan raya. Salah satunya di Jalan Sultan Iskandar Muda atau kawasan Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Untuk di kawasan itu, terpantau APK sudah tidak terlihat di pinggir-pinggir jalan.
Jika, mengacu pada Pasal 34 ayat 8 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan "Alat Peraga Kampanye harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum hari pemungutan suara.