News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

H-2 Pemilu, Cek Namamu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan Bagaimana Jika Belum Terdaftar?

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 via ponsel di lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pesta demokrasi Pemilihan Umum 2019 diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal dua hari lagi.

Sesuai jadwal, Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu, (17/4/2019).

Dalam Pemilu 2019, kita akan memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin menggunakan hak pilihnya di pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019, diminta untuk cek di daftar pemilih tetap ( DPT).

Khususnya bagi mereka yang belum mendapatkan surat pemberitahuan mencoblos oleh penyelenggara pemilihan umum, di daerah asal.

Berikut cara cek apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 di ponsel, tanpa perlu ke kantor desa. (TRIBUNSOLO.COM/TIARA SHELAVIE)

Baca: KPU DKI Jakarta Sahkan 13.503 DPT Tambahan

Perlu diketahui, cek nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara.

Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.

Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.

Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ ( salin alamat di samping lalu cari di browser anda )
Menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.

Berikut langkah-langkahnya dirangkum Tribunjogja.com dari Kompas.com :

Baca: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap/DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Tak Perlu ke Kantor Desa

1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal

Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).

2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili

Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan ( NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten

Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.

Baca: Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap/DPT Lewat HP, Tak Perlu Datang ke Kantor Desa!

Baca: Rampungkan DPThp 3, Jumlah DPT Bertambah Jadi 192.866.254 Pemilih

4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK

Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.

5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'

Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.

Laman Cek DPT Online via Lindungihakpilihmu.kpu.go.id (tangkap layar Lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

Tahapan Pemilu 2019 memasuki masa kampanye mulai 23 September 2018 lalu.

Kampanye akan berakhir pada 13 April 2019.

Sementara hari pemungutan suara dilangsungkan 17 April 2019.

Baca: Namamu Belum ada di Daftar Pamilih Tetap/DPT? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya!

Baca: Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2019 di HP via Website lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Tak Masuk DPT

Untuk dapat memilih pada pemilu 2019, seorang warga yang sudah memiliki hak pilih harus masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun bila beberapa hari jelang pemilihan nama Anda belum masuk DPT, maka tak perlu risau karena Anda masih tetap dapat menggunakan hak suara dengan sejumlah syarat.

Warga yang sudah punya hak pilih tetapi tidak terdaftar di DPT ini nantinya akan masuk ke Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Bila tidak masuk di DPT, maka secara otomatis ia tak akan memperoleh C6 yang merupakan undangan memilih.

Cara mencoblos bagi Anda yang masuk DPK adalah dengan membawa kartu identitas, bisa berupa KTP elektronik ataupun surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik, ke TPS sesuai alamat pada e-KTP.

Namun perlu diingat, warga yang masuk DPK tidak bisa pindah memilih di luar alamat yang tertera di e-KTP.

Waktu memilih bagi DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat, asalkan surat suara masih tersedia.

KPU DKI Jakarta Sahkan 13.503 DPT Tambahan

Sebanyak 13.503 daftar pemilih tetap (DPT) tambahan di Jakarta telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

“Pemilih itu tersebar di 53 tempat pemungutan suara (TPS) berbasis DPTb untuk empat wilayah di Jakarta,” ujar Ketua KPU Jakarta Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Jakarta, Minggu (14/4/2019).

Betty merincikan penyebaran pemilih itu terdapat di 9 TPS se-Kecamatan Cempaka Putih dengan 2.124 pemilih untuk rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Baca: KPU DKI Temukan 7.554 Pemilih Ganda, Menyebar di 5 Wilayah di Jakarta

Satu TPS di Kecamatan Senen dengan 298 pemilih untuk Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini