TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayoritas kelompok milenial diyakini tidak akan golput dalam Pemilu 2019. Mereka diprediksi bakal menggunakan hak suaranya dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.
Masifnya kampanye masing-masing capres di semua lini, mulai media elektronik, medsos, online hingga kampanye terbuka diyakini telah berhasil menyampaikan "message" mereka kepada para pemilih pemula ini. Ditambah lagi adanya lima kali debat yang diselenggarakan KPU RI.
Amsori, yang merupakan ketua LBH FBR menyakini debat capres-cawapres yang digelar hingga lima kali tersebut telah berhasil menjawab keraguan kaum milenial.
Baca: Mahfud MD Bahas Politik Uang, Ini Saran Jika Pemilih Sudah Terima Uang Money Politics
Baca: Usai Coblos di TPS, Mari Manfaatkan Banjir Promo dari GO-PAY dan OVO
"Lewat pemaparan masing-masing capres dan cawapres, mereka bisa menilai capres mana yang mampu membawa Indonesia lebih maju dengan kerja-kerja nyata dan bersikap optimistis. Mereka menginginkan seorang presiden yang dapat merangkul semua golongan," kata Amsori, Minggu (14/4/2019) kemarin.
Baca: Instagram, Facebook, dan WhatsApp Tumbang Bersamaan
Amsori pun mengingatkan kepada masyarakat untuk menahan diri dan tidak memposting hal-hal yang berbau kampanye Pemilu 2019. Katanya, pelaksanaaan kampanye sudah diatur dalam Pasal 294 dan 276 UU Pemilu.
Pasal 492 berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal sebagaimana ditentukan dalam Pasal 276, dipidana kuringan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Sedangkan Pasal 276 berbunyi, Kampanye pemilu dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) peserta pemilu, dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
Masa tenang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan tiga hari masa tenang pada Pemilu 2019.
Masa tenang dimulai pada hari Minggu (14/4/2019) sampai Selasa (16/4/2019).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.
UU Pemilu itu mengatur sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu ataupun media sosial, media massa dan lembaga penyiaran selama masa tenang.
Baca: Sederet Fakta Konser Putih Bersatu Jokowi-Maruf Amin, Bandingkan Saat Kampanye Prabowo
Pada Pasal 278 ayat 2 UU Pemilu disebutkan "Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada Pemilu untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih pasangan calon;
c. memilih partai politik peserta pemilu tertentu
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu