TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan ada 7 akun Instagram yang dianggap menyebarkan hoax pada masa tenang Pilpres 2019.
Pembahasan mengenai hal tersebut telah ia sampaikan pada rapat dengan kementerian dan lembaga terkait di Kantor Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada hari ini.
Dalam menangani berkembangnya berita hoax di media sosial (medsos) pada momen pemilu yang digelar tiap 5 tahun sekali ini, pihaknya bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang membentuk satgas.
Baca: Siapa Gus Karim? Pria Paruh Baya yang Dampingi Jokowi dan Keluarga Saat Umrah di Tanah Suci
Satgas tersebut berfokus pada konten-konten medsos yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang (UU) Pemilu.
"Iya soal di medsos, itu kan sudah ada satgas Bawaslu, Kominfo platform, sampai dengan tadi yang konten yang dianggap melanggar Undang-undang Pemilu," ujar Rudiantara, saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Sejauh ini, Kemenkominfo baru menemukan 7 akun yang menyebarkan konten yang memuat kabar bohong.
Semuanya telah diserahkan kepada Bawaslu untuk segera diambil penindakan.
"Konten terduga yang melanggar sudah ada 7 dan kami sampaikan ke Bawaslu, karena yang menindak Bawaslu," jelas Rudiantara.
Tujuh konten tersebut dimuat dalam akun Instagram dan dideteksi sejak Minggu (14/4/2019) kemarin.
"Dikenali sejak hari Minggu jam 00.01 itu sudah ada 7, ada 7 (akun) IG, banyak," kata Rudiantara.