Satu sisi hal ini menggembirakan karena menunjukkan tingginya partisipasi WNI di luar negeri dalam menggunakan hak pilih mereka. Namun, ini juga menjadi "PR" bagi penyelenggara Pemilu karena memperlihatkan adanya masalah dalam pelaksaaan acara itu.
Ratusan WNI di Sydney, Australia, misalnya, masih dirundung perasaan kecewa. Pasalnya ratusan WNI dipaksa berstatus golput lantaran tidak diberikan kesempatan untuk mencoblos.
Kekecewaan massa yang tidak dapat mencoblos ditumpahkan di sosial media.
WNI juga banyak yang mengeluh perihal pelaksanaan pemilu di Sydney di grup Facebook The Rock yang beranggotakan WNI yang tinggal di Australia. Bahkan, saat ini lebih dari 3.000 WNI sudah menandatangani petisi untuk mendesakpemilu ulang di Sydney.
Sementara di Hong Kong Migrant Care menemukan sejumlah kendala dari faktor eksternal dalam pelaksanaan pemilu di Hong Kong sehingga merugikan WNI, seperti berikut:
- Masih adanya dokumen yang ditahan oleh majikan dan agen sehingga calon pemilih tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
- Limitasi durasi waktu libur membuat calon pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) terancam gugur hak pilihnya karena waktu yang terbatas.
- Beberapa calon pemilih menyatakan tidak mendaftar melalui mekanisme online sebelumnya. Hal itu dikarenakan adanya ketakutan dokumen yang diunggah bakal disalahgunakan.
- Bagi calon pemilih yang telah terdaftar melalui pos namun surat suaranya kembali (retur) terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena minimnya informasi terkait kasus ini.
Pencoblosan di Malaysia
Penyelenggaraan Pemilu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diselenggarakan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia diselenggarakan di 168 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Pernyataan itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari.
"Total TPS operasi 168 TPS dari semula yang direncanakan 255 TPS," kata Hasyim, dalam keterangannya, Minggu (14/4/2019).
Semula, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur melalui Kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) sudah mengajukan izin penambahan TPS.
Namun, sampai malam hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada Sabtu malam, kata dia, tidak ada respon penambahan TPS.
Dia menjelaskan, pada prinsipnya pemilu di luar negeri menggunakan metode TPS harus di kantor perwakilan, maka apabila membuat TPS di luar kantor perwakilan harus seizin otoritas lokal.
"PPLN Kuala Lumpur melalui KBRI sudah mengajukan izin sejak awal, tetapi hingga tadi malam belum ada respon. Jadinya TPS yang semula jumlahnya 255 dijadikan 168 TPS ditempatkan di KBRI, Wisma Duta dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur," kata dia.
Adapun, 168 TPS tersebut terdiri dari 76 TPS KBRI, 86 TPS Sekolah Indonesia Kuala Lumpur, dan 6 TPS Wisma Duta. (Tribunnews.com/Glery/Malau)