TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan pemungutan suara lanjutan di Sidney, Australia.
Hal itu sebagai buntut kejadian penutupan TPS (tempat pemungutan suara) di Sidney yang tidak sesuai ketentuan pelaksanaan pemungutan suara.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar membenarkan bahwa pada kejadian tanggal 14 April 2019 itu ada sejumlah pemilih yang sedang mengantre untuk menggunakan hak pilihnya pada saat penutupan TPS pukul 18.00 waktu setempat.
“Oleh karena itu Bawaslu RI mengeluarkan perintah agar dilakukan pemungutan suara lanjutan bagi pemilih yang sudah mendaftarkan diri untuk menyampaikan hak pilihnya tapi belum memilih karena penutupan TPS oleh PPLN (Panitia Pemilu Luar Negeri),” ucap Fritz di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
Baca: Terbukti Lalai, Bawaslu Minta Dua Anggota PPLN Kuala Lumpur Diberhentikan
Lebih lanjut Fritz menjelaskan bahwa pemungutan suara lanjutan bisa dilakukan tanpa melihat status pemilih dalam daftar pemilih.
“Ketentuan itu berlaku bagi pemilih yang masuk DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang sudah mendaftar namun belum sempat menyampaikan hak politiknya,” imbuh Fritz.
Baca: Cak Lontong Balas Cuitan Mardani Ali Sera yang Seolah Sindir Jokowi, Politikus PKS Itu Minta Maaf
Sebelumnya Bawaslu RI menerima laporan dari Panwas Luar Negeri di Sidney bahwa TPS di kota tersebut telah ditutup pada pukul 18.00 waktu setempat.
Bawaslu menyatakan hal tersebut melanggar mekanisme dan tata cara pelaksanaan pemungutan suara yang berlaku.