News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Panggil Direktur Produksi Waskita Beton Terkait Korupsi Pembangunan Kampus IPDN

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah sambangi kantor KPU RI pada Selasa (2/4) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast Yudhi Dharmawan masuk daftar pemeriksaan KPK.

Mantan Direktur Teknik PT Ngawi Kertosono Jaya itu akan diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk DJ (Dudi Jocom)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/4/2019).

Diketahui, Waskita Karya merupakan perusahaan Badan Usaha ‎Milik Negara (BUMN) penggarap proyek pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penggeladahan di Kantor Waskita Karya di Jakarta pun telah dilakukan pada Selasa (12/3). Dari sana, tim KPK membawa sejumlah barang bukti sejumlah dokumen-dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD.

Untuk diketahui, KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua kampus IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.

Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua kampus IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. 

Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenaIannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN. 

Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah cafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Diduga terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta 'fee' sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek. 

Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dIbayarkan.

Baca: KPK Periksa Direktur Operasi Waskita Karya untuk Korupsi Kampus IPDN Gowa

Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka antara lain Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Adi Wibawo sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya.

Sementara pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini