BOGOR - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan payung hukum untuk manajemen talenta nasional bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Manajemen talenta itu akan mengadopsi sistem yang telah diterapkan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, manajemen talenta ini adalah salah satu langkah untuk mencapai Smart ASN 2024.
"Smart ASN yang akan kita tuju, dimulai dari rekrutmen," ujar Setiawan dalam Forum Group Discussion (FGD) Manajemen Talenta Nasional yang bertema Perspektif Institusi Perbankan, Energi, dan Komunikasi dalam Penyusunan Kebijakan Manajemen Talenta Nasional, di Bogor, Senin (15/04).
Setiawan mengungkapkan, Smart ASN harus memiliki integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global, menguasai IT dan bahasa asing, jiwa melayani, networking, serta jiwa entrepreneurship. "Soal ujian rekrutmen CPNS yang dikerjakan, mengandung unsur seperti itu," imbuh Setiawan.
Dalam FGD yang dilaksanakan di Sentul ini, menghadirkan narasumber yang berasal dari Bank Indonesia, Bank Mandiri, dan PT Telkom Indonesia. Salah satu sistem manajemen talenta yang akan diadopsi bagi para abdi negara adalah dari perusahaan perbankan.
Asisten Deputi Bidang Standarisasi Jabatan dan Pengembangan Karir Kementerian PANRB Aba Subagja, mengatakan sistem manajemen talenta di perbankan sudah cukup baik. Bahkan, di perusahaan perbankan ada unit khusus yang menangani manajemen talenta. "Perbankan ada unit yang menangani tentang talenta. Di pemerintah belum ada secara khusus unitnya. Ini penting untuk kita adopsi," ujar Aba.
Mengadopsi manajemen talenta dari korporasi juga penting dalam menghadapi revolusi industri 4.0. Pada dasarnya, industri 4.0 berdampak pada tiga aspek yakni Internet of Things (IoT), Artificial Intelegence (AI) dan manajemen big data.
Secara langsung, juga berdampak pada kebutuhan masyarakat yang menginginkan pelayanan yang efisien, efektif, cepat, dan aman. Keadaan ini juga mendorong lahirnya birokrasi 4.0, yakni percepatan pelayanan, efisiensi pelayanan, akurasi pelayanan, dan fleksibilitas kerja.
Tentu saja, visi tersebut membutuhkan payung hukum sebagai dasar. Aba mengatakan, Kementerian PANRB akan membuat regulasi yang mengatur tentang manajemen talenta nasional. "Kementerian PANRB yang memiliki kewenangan merumuskan dan mengoordinasikan, kita ingin membuat payung hukum," jelas Aba.
Namun, manajemen talenta tak hanya terpaku pada regulasi. Inovasi dalam manajemen talenta juga sangat dibutuhkan dalam pengembangan tata kelola pemerintahan, baik pusat maupun daerah.
Regulasi itu nantinya memungkinkan untuk menggali potensi yang dibutuhkan dalam pengembangan organisasi di instansi pemerintah. "Potensi organisasi itu bisa berkembang ketika SDM-nya memiliki kapasitas," ujar Aba.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah melihat hasil rekrutmen CPNS yang baru. Aba menekankan, CPNS baru yang berasal dari generasi Z dan milenial ini tak bisa dibina dengan cara lama yang feodal.
Para abdi negara milenial ini membutuhkan dialog kinerja. "Tak lagi dengan budaya kita yang feodal, tetapi dengan dialog kinerja dan memberikan mereka ruang untuk berekspresi," pungkasnya.(*)