News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Pascapemilu 2019, Menteri PAN RB : ASN Jangan Masuk Hiruk Pikuk Politik

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

'Konferensi Pers Menteri PAN RB terkait Imbauan kepada ASN pasca Pilpres/Pileg 2019' yang digelar Kementerian PAN RB di Media Center Kementerian PAN RB, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai pelaksanaan Pemilu serentak 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin terus mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas.

Syafruddin menegaskan hal tersebut kepada seluruh ASN, baik yang berada di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca: Kapolri Sebut Ada 3 Masalah Kecil saat Pencoblosan Pemilu Berlangsung

"ASN jangan masuk ke dalam hiruk pikuk opini politik yang masih berlangsung," ujar Syafruddin saat menggelar konferensi pers di Media Center Kementerian PAN RB, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

Syafruddin meminta para ASN terus fokus melayani masyarakat dan tidak terpengaruh dinamika politik yang terjadi saat ini pasca Pilpres dan Pileg yang baru saja dihelat pada Rabu, 17 April kemarin.

Baca: Soal Rumor akan Bajak Pemain Persib Bandung, Ini Penjelasan Mario Gomez yang Resmi Melatih Borneo FC

Sebelumnya, Syafruddin selalu mengingatkan para ASN untuk tetap menjaga netralitas.

Syafruddin juga selalu menegaskan kepada mereka bahwa hak politik ASN tidak untuk digunakan dalam politik praktis, melainkan hanya dalam bilik suara saja.

Jika terbukti ada ASN yang terlibat dalam kepentingan politik, maka akan ada sanksi yang diberikan.

Perlu diketahui, sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/94/M.SM.00.00/2019, instansi pemerintah akan menindaklanjuti melalui pembentukan Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa hukuman disiplin, jika ditemukan bukti adanya pelanggaran netralitas.

Penyelesaian pelanggaran itu dilakukan berdasarkan PP No. 42/2004 dan PP No. 53/2010, yang memuat penjelasan bahwa tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan tembusan kepada Menteri PAN RB.

Baca: Pelaku Vandalisme di Masjid Al-Hikmah Disebut Pakai Celana Pendek, Terlihat Tenang saat Beraksi

Namun Jika hasil rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), maka tentunya KASN dapat merekomendasi kepada presiden.

Nantinya Presiden yang akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini