Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks dan Korupsi (KAMAHK) melalui Kuasa Hukumnya Pitra Romadoni mengajukan laporan delik aduan di mana enam lembaga survei diduga melakukan kebohongan publik dan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terhadap hal ini kami meminta pihak Bareskrim Polri agar mengusut tuntas permasalahan hasil survei ini. Karena hasil survei ini banyak membingungkan masyarakat kita, khususnya quick count dari lembaga survei ini," ujar Pitra, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).
Ia menjelaskan kebenaran hasil hitung cepat lembaga survei itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara real count seperti penghitungan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Menurutnya, lembaga-lembaga survei itu hanya memperoleh sampel dari 2.000 TPS, sehingga hal itu tidak mewakili secara keseluruhan pemungutan suara.
Pitra pun mempertanyakan dimana saja lokasi lembaga survei ini mengambil sampel TPS.
Baca: Ketua KPU Depok Cerita Pernah Tolak Pemberian ATM Berisi Rp 300 Juta dari Peserta Pemilu 2019
Karena ia menilai hasil hitung cepat itu membingungkan masyarakat dan menggiring opini masyarakat.
“Jangan membuat kebingungan masyarakat kita, ini sudah sangat dahsyat sekali penggiringan opini hitung cepat ini, apabila nanti nyatanya Prabowo yang menang, bagaimana nanti mempertanggungjawabkan ini?" tanya dia.