Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) berpegang teguh bahwa quick count (QC) dan exit poll (EP) tidak melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Penegasan ini untuk menjawab pelaporan tentang hasil QC dan EP dari lembaga survei tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Baca: Real Count KPU : Prabowo-Sandi Pangkas Jarak dengan 01 Setelah Kemenangan di 5 Provinsi
Persepi sebagai induk lembaga tidak menyoal adanya laporan delik aduan yang dilayangkan Kuasa Hukum Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks dan Korupsi (KAMAHK) kepada Bareskrim Polri.
“Setiap warga negara berhak untuk melaporkan tetapi yang jelas quick count dan exit poll bukan aktivitas ilegal,” Ketua Persepi Philips J Vermonte menegaskan usai konferensi pers Expose Data Hasil Quick Count Pemilu 2019 di Kebon Sirih, Jakarta, Sabtu (20/4/2019).
Philips meyakini lembaga survei telah difasilitasi hukum kepemiluan dan itu diakui KPU.
“Lalu sebetulnya KPU mensyaratkan sebelum hari pemilihan agar kami dimasukkan dalam list akreditasi quick count dan exit poll,” tambahnya.
Baca: Malam Ini Malam Nisfu Syaban 1440 Hijriah, Berikut 3 Amalan Penting dan Doa Nisfu Syaban
Persepi mengaku tidak ingin gegabah merespons laporan tersebut dan akan koperatif jika dipanggil oleh penyidik nantinya.
Sebagai lembaga yang bergerak memproduksi ilmu pengetahuan terkhusus statistik, Persepi menyadari bahwa setiap tindakan hukum ada konsekuensinya.
“Kalau beberapa anggota merasa hal ini perlu direspons secara hak hukum kita lihat saja nanti. Yang jelas sekarang saya tidak bisa bilang secara definitif apa yang akan kita lakukan,” tukasnya.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu (20/4/2019) Taurus Lebih Banyak Hati yang Bicara, Pisces Romantis
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni tidak mengerti mengapa pihaknya juga dilaporkan KAMAHK padahal mereka tak bergerak di lembaga survei.
“Perludem adalah lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi oleh Bawaslu. Kami tegaskan bahwa kami tidak melakukan kegiatan quick count. Kami memantau pembuatan kebijakan pemilu bahkan sebelum undang-undang pemilu dibuat kami sudah ada. Jadi laporan ini salah alamat,” kata Titi.
Diketahui sebelumnya, KAMAKH juga melaporkan lima lembaga survei dengan tuduhan telah melakukan pembohongan publik pasca Pemilihan Presiden 2019.
Baca: Berawal dari Surat SBY, Mungkinkah Kubu Prabowo-Sandi Pecah Kongsi?
Pembohongan yang dimaksud yakni dengan merilis hasil hitung cepat yang mengunggulkan paslon nomor urut 01, Jokowi-Maruf Amin.
Adapun kelima lembaga survei yang dilaporkan antara lain Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Charta Politika, Poltracking, dan Saiful Mujani Research and Consulting (SRMC).