"Terlalu banyak dokumen yang harus diisi oleh petugas. Jadi memang lima surat suara ini tidak logis dan tidak ada dalam bayangan kami sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi," jelas Titi Anggraini.
Serentak yang dimaksud oleh koalisi masyarakat sipil, adalah Serentak Nasional dan Serentak Daerah.
Serentak nasional, artinya hanya tiga surat suara yang dicoblos, yakni, presiden dan wakil presiden, DPR RI dan DPD.
Baca: UPDATE Real Count Selasa Pagi, Jokowi-Maruf 54,83 Persen, Prabowo-Sandi 45,17 Persen
Serentak Daerah adalah pemilihan Kepala Daerah Provinsi dan Kabupeten/Kota serta DPRD tingkat I dan II.
"Jadi surat suara hanya tiga dan empat. Untuk serentak daerah dilakukan dua tahun setelah serentak nasional," urainya.
Tujuannya adalah pembagian tugas yang merata antara pusat dan daerah, serta kesinambungan jalannya pemerintahan eksekutif dan legislatif.
Bukan serentak yang saat ini tengah berjalan.
Baik Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi dan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf juga sepakat untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh atas pemilu saat ini.
Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily mengatakan hal ini perlu untuk mengurangi kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.
"Ini menjadi bagian dari evaluasi kita. Jangan sampai ini terjadi lagi," ujarnya.
Sementara Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Ferdinand Hutahaean mengatakan, seharusnya tidak perlu ada nyawa yang melayang atas Pemilu 2019.
"Harus ada perubahan. Harus ada kajian ulang soal ini," ujar Ferdinan Hutahaean. (tribun network/amriyono/coz)