TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019), menunda sidang perdana praperadilan kasus dugaan suap anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy).
Sidang pertama praperadilan tersebut mengagendakan pembacaan permohonan dari pihak Romahurmuziy selaku pemohon.
Namun, pihak KPK selaku termohon tidak hadir ke persidangan dan mengirimkan surat berisi penundaan sidang hingga tiga minggu. Mereka beralasan masih mengumpulkan bukti.
Rommy--sapaan Romahurmuziy, yang diwakili pengacaranya, Maqdir Ismail, menolak keinginan KPK itu karena dinilai terlalu lama.
Maqdir Ismail menyetujui jika sidang perdana praperadilan kasus kliennya ditunda selama satu minggu.
Akhirnya, Agus Widodo selaku hakim yang memimpin sidang memutuskan mengakomodir keinginan pihak KPK dan Rommy.
Hakim Agus memutuskan menunda persidangan hingga dua minggu atau digelar pada 6 Mei 2019.
"Dua minggu saja ya, kita ambil tengah-tengahnya," kata Agus seraya meminta perwakilan pihak KPK dan Rommy hadir pada sidang tersebut.
Baca: 5 Fakta Sidang Romahurmuziy, Sidang Ditunda, Saling Lobi Sidang Lanjutan, dan Rommy Sakit
Hingga sidang ditutup, deretan bangku kuasa termohon yakni pihak KPK tampak kosong.
Sementara, Romahurmuziy juga tidak dapat menghadiri persidangan karena selaku tahanan KPK mengalami infeksi saluran pencernaan dan dibantarkan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Ditemui usai persidangan, Maqdir Ismail selaku pengacara menolak menyampaikan poin-poin gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
Ia beralasan karena poin-poin tersebut belum dibacakannya dalam persidangan perdana.
Sementara itu, juru KPK Febri Diansyah mengatakan, alasan permohonan penundaan sidang tersebut adalah karena pihaknya KPK masih menyiapkan bukti-bukti yang relevan.
"KPK sudah mengirimkan surat permintaan penundaan persidangan pada majelis Hakim. Terdapat kebutuhan koordinasi dan persiapan-persiapan bukti-bukti yang relevan," kata Febri Diansyah.