News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Ditangkap KPK

KPK Masih Siapkan Bukti-bukti, Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Suap Romahurmuziy Ditunda

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Romahurmuziy menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Rommy juga melakukan perlawanan secara hukum atas kasusnya kepada KPK.

Dia melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: UPDATE Real Count KPU Jokowi vs Prabowo Selasa 23 April Pukul 08.30 WIB, Siapa Lebih Unggul?

Masih Terima Gaji
Penyidik KPK terus mendalami dan melengkapi berkas perkara tersangka Romahurmuziy selaku tersangka penerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Selain memeriksa sejumlah pejabat Kemenag, penyidik juga memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, Indra mengaku ditanya penyidik KPK tentang status Romahurmuziy di DPR.

Menurutnya, hingga saat ini Romahurmuziy masih berstatus sebagai anggota DPR RI dan bertugas di Komisi XI dan sempat lama di Komisi IV.

"Terkait dengan kasus Bapak Romahurmuziy (Romy). Tadi penyidik menanyakan soal status keanggotaan Pak Romy, apakah benar keberadaannya di komisi XI," ujar Indra.

Selain itu, penyidik juga menanyakannya tentang aturan, tata tertib dan kode etik anggota DPR.

Ketua Umum PPP Romahurmuziy tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/3/2019) malam. DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com) (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

Perihal penghasilan resmi Romahurmuziy selaku anggota DPR juga turut ditanyakan kepadanya.

"Baik yang bulanan maupun hal-hal lain yang dianggap sebagai penghasilan dewan," tuturnya.

Lantas, Indra mengakui Rommy dengan status anggota DPR maka masih menerima gaji. Namun, untuk pemberian tunjangan sudah dihentikan.

"Jadi, tetap basis kami di sekretariat jenderal itu pemberian gaji atau penghasilan anggota itu basisnya adalah Keppres (Keputusan Presiden). Sejauh belum ada kepres pemberhentian untuk gaji pokoknya akan tetap diberikan," bebernya.

Selain materi pemeriksaan yang disebutkan, Indra juga menyerahkan beberapa dokumen terkait kebutuhan penyidikan perkara.

Dokumen itu berupa Surat Keputusan (SK) Kepres, kartu anggota dewan Romy, dan SK-SK penempatan Romy di komisi XI.

"Kemudian SK sebagai anggota Bamus (Badan Musyawarah), kemudian daftar gaji dan tunjangan-tunjangan beliau sebagai anggota dewan plus juga menyangkut buku kode etik anggota dewan dan buku aktif dewan," tuturnya. (tribun network/ilh/git/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini