TRIBUNNEWS.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir sebagai tersangka.
Sofyan disangka terlibat dalam kasus suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dalam menerima uang suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan SFB (Sofyan Basir) sebagai tersangka," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Baca: Berhonor Rp 500 Ribu Sudah Ada 90 Yang Meninggal, Begini Beratnya Jadi Petugas KPPS
Baca: Masalah Sepele Ini Jadi Sebab Tersangka Memotong Leher Budi Hartanto Usai Membunuhnya
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sofyan pernah tiga kali dipanggil menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sofyan bersaksi untuk tiga terdakwa.
Berikut 8 fakta persidangan yang terungkap, terkait keterlibatan Sofyan Basir dalam perkara suap:
1. Pertemuan di kediaman Setya Novanto
Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir pernah mengikuti pertemuan di kediaman Ketua DPR, Setya Novanto.
Menurut Eni Maulani, saat itu, Sofyan menawarkan proyek PLTU Riau 1.
Pada 2016, Eni mengajak Sofyan Basir yang didampingi Supangkat Iwan Santoso selaku Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN menemui Setya Novanto.
Dalam pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan Basir. Namun, Sofyan menjawab bahwa PLTGU Jawa III sudah ada kandidatnya. Sementara, untuk pembangunan PLTU Riau 1 belum ada kandidatnya.
2. Sofyan Basir dapat bagian paling "the best"
Eni Maulani Saragih mengakui bahwa pembagian fee terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1 diketahui juga oleh Sofyan Basir.
Menurut Eni, Sofyan seharusnya mendapat jatah paling besar.