Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagian Konsuler Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia mengumumkan Pemerintah Arab Saudi tidak jadi memberlakukan rekam biometrik sebagai syarat penerbitan visa.
Dalam pengumuman yang terbit pada 22 April 2019 tersebut tertulis;
"Divisi Konsuler menyampaikan bahwa telah terbit Keputusan Kerajaan Arab Saudi Nomor 43313 tanggal 4/8/1440 H (9/4/2019 M) terkait tidak diwajibkannya perekaman biometrik di negaranya untuk proses penerbitan visa haji dan umrah bagi para jamaah".
Hal tersebut pun dibenarkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, Nizar.
Baca: Pembekalan Petugas Haji Berlakukan Disiplin Tingkat Tinggi
"Saya sudah mengkonfirmasi dan pengumuman itu benar adanya," ujar Nizar di Jakarta, Rabu (24/4/2019).
Untuk itu, pihaknya telah membuat surat edaran kepada seluruh Kakanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia.
Sehingga, proses penerbitan visa bisa dilakukan tanpa harus menunggu rekam biometrik.
"Rekam biometrik akan dilakukan di Bandara Madinah dan Jeddah, kecuali bagi jemaah yang sudah melakukan perekaman di Tanah Air," tuturnya.
Baca: Menteri Agama Ingatkan Fungsi Petugas Haji Bukan Untuk Ibadah Tapi Melayani
Sementara, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menambahkan proses perekaman biometrik melalui VFS Tasheel di Indonesia tetap dibuka.
Namun, layanan itu hanya berlaku di daerah yang mudah aksesnya.
Baca: Sedang Reses, Komisi VIII DPR RI Raker dengan Menag Bahas Penambahan Kuota Haji
Untuk jemaah dari wilayah-wilayah kepulauan yang jaraknya jauh, perekaman akan dilakukan saat tiba di Madinah dan Jeddah.
Sampai Selasa sore (23/4/2019), berdasarkan data dari Kasubit Penyiapan Dokumen Haji Reguler Nasrullah Jassam, sebanyak 152 ribu jemaah sudah melakulan rekam biometrik.
Kuota tambahan difokuskan untuk Lansia