News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ratna Sarumpaet

Ahli Sosiologi di Sidang Ratna Sarumpaet Sebut Keonaran di Medsos Juga Terjadi di Dunia Nyata

Penulis: Gita Irawan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli sosiologi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Dr Trubus, usai memberikan pendapatnya sebagai ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli sosiologi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Dr Trubus, menjelaskan keonaran yang terjadi di dunia maya atau media sosial juga terjadi di dunia nyata.

Hal itu menurut pendapatnya, apa yang terjadi di dunia maya secara ilmu sosiologi juga terjadi di dunia nyata.

Baca: Ahli Pidana Ungkap Sejarah Dibuatnya Pasal yang Didakwakan ke Ratna Sarumpaet

Meski ia menyadari, pendapat tersebut mungkin tidak disepakati banyak pihak.

Namun, menurutnya pendapat tersebut berdasarkan ilmu pengetahuan yang ia ketahui dan ia kuasai.

"Yang terjadi di dunia maya misalnya terjadi pro kontra bisa saja menjadi onar. Karena apa? Karena nanti riilnya di masyarakat ya seperti itu. Jadi kalau di ini (dunia maya) terjadi ribut-ribut, (saling mencaci) dasar kamu kafir, dasar kamu body shamming atau apa pokoknya macam-macamlah itu juga bisa di masyarakat jadi seperti itu riilnya," kata Trubus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2019).

Trubus menjelaskan, keonaran yang dimaksud secara sosiologis adalah situasi yang tidak kondusif.

"Bentuknya seperti kecemasan, kepanikan, gejolak, kemudian kerusuhan, keributan, itu yang disebut keonaran. Karena sosiologi itu melihat bahwa keonaran itu lawan kata daripada keselarasan, ketertiban. Itu namanya disebut onar," kata Trubus.

Trubus menjelaskan, secara sosiologis, demonstrasi adalah keonaran meski demonstrasi tersebut memiliki izin.

Hal itu menurutnya akan berbeda jika dipandang dari sisi hukum yang bisa mengakomodir dan menjamin demonstrasi atau unjuk rasa selama tidak menyalahi hukum lainnya.

Dalam hal ini, kata keonaran menjadi penting mengingat Ratna didakwa dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14 ayat 1 yang menyertakan keonaran sebagai akibatnya.

Baca: Misteri Lokasi Hitung Real Count Prabowo-Sandi, Dirahasiakan hingga Dianggap Ironi oleh TKN

Berikut kutipan lengkap undang-undang tersebut:

"Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini