News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

KPK Sebut Sofyan Basir Saat Ditetapkan Tersangka Berada di Singapura Bukan Perancis

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan ‎di Gedung Lama KPK, Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).

Terpisah, Wakil Ketua KPK yang lainnya, Basaria Panjaitan menjelaskan pencegahan ke luar negeri kepada Sofyan Basir dimaksudkan agar memudahkan kerja penyidik mengusut tuntas kasus tersebut.

"Pencegahan bukan masalah dia sering keluar negeri atau tidak. Tapi kita menginginkan tidak ada hambatan pada saat penyidik membutuhkan keterangan. Sekarang yang bersangkutan ada di Indonesia, tapi tetap kami cegah‎," kata Basaria.

Baca: KPK Berharap Wali Kota Bogor Bima Arya Perhatikan Penyelamatan Aset Daerah

Untuk diketahui, KPK menetapkan Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes Budisutrisno Kotjo.

Oleh penyidik, Sofyan juga diduga telah menunjuk Johannes Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.

Baca: KPK Berharap Wali Kota Bogor Bima Arya Perhatikan Penyelamatan Aset Daerah

Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Ketika proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Johannes Kotjo memerintahkan anak buahnya bersiap-siap karena dipastikan PLTU Riau-1 akan dikerjakan PT Samantaka.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Selain itu, Sofyan Basir pun disebut-sebut aktif terlibat dalam pertemuan-pertemuan membahas PLTU Riau-1 bersama dengan Johannes Kotjo, Eni Maulani Saragih, dan Idrus Marham.

Baca: KPK Segera Periksa Sofyan Basir sebagai Tersangka

Atas hal itu, Sofyan Basir menerima janji dari Johannes Kotjo yang besarannya sama besar dengan dua terdakwa lainnya dalam kasus ini yakni Eni Maulani Saragih dan mantan menteri sosial Idrus Marham.

Atas perbuatannya Sofyan Basir dijerat dengan pasal Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sofyan Basir menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya mantan menteri sosial Idrus Marham divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain itu, mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih telah divonis penjara selama 6 tahun.

Sementara pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo yang diduga sebagai penyuap divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sudah berada di Indonesia

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini