News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

KPK Sebut Sofyan Basir Saat Ditetapkan Tersangka Berada di Singapura Bukan Perancis

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan ‎di Gedung Lama KPK, Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyebut selama ini ‎Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir berada di Singapura, bukan Paris, Perancis.

Termasuk saat KPK mengumumkan status tersangka terhadap Sofyan Basir‎ dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, yang bersangkutan sedang berada di Singappura.

Sebelumnya pengacara Sofyan Basir, Soesilo Aribowo saat dihubungi Rabu (24/4/2019) mengatakan kliennya sedang berada di Perancis.

Baca: Effendi Ghazali: MK Memang Tidak Bisa Membuat Undang-undang, Tapi Bisa Mencegah Bangsa Ini Terbelah

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjelaskan berdasar data yang dimiliki pihaknya, Sofyan Basir diketahui berangkat ke Singapura.

Perjalanan itu dilakukan Sofyan terkait dengan jabatannya sebagai Dirut PLN.

"Saya nggak tahu siapa yang bilang ke Perancis, karena data yang ada di kita memang yang bersangkutan sesuai jabatannya melakukan perjalanan dinas, yang bersangkutan kemarin memang ada di Singapura," tutur Basaria Panjautan saat ditemui di Gedung Lama KPK, Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).

Baca: PCNU Kabupaten Cirebon Gelar Tahlil dan Doa Bersama untuk Para Petugas yang Gugur Selama Pemilu 2019

Basaria Panjaitan melanjutkan dari data perjalanan yang diperoleh KPK, Sofyan Basir berada di luar negeri hingga Kamis (25/4/2019) kemarin.

Sementara saat ini, Sofyan Basir telah berada di Indonesia.

"Kita tahu yang bersangkutan pergi ke Singapura, jadwal pulang kita lihat, dan benar yang bersangkutan sesuai tanggal pulang tanggal 25 (April)," ungkapnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir sebagai tersangka dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes Budisutrisno Kotjo.

Oleh penyidik, Sofyan juga diduga telah menunjuk Johannes Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1.

Baca: Program TikTok Travel x Wonderful Indonesia Resmi Diluncurkan

Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini