News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Proyek PLTU Riau 1

KPK Sebut Sofyan Basir Saat Ditetapkan Tersangka Berada di Singapura Bukan Perancis

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan ‎di Gedung Lama KPK, Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) nonaktif Sofyan Basir sudah berada di Indonesia.

Sekadar informasi, Sofyan Basir merupakan tersangka baru dalam kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Setelah ditetapkan statusnya jadi tersangka pada Selasa (23/4) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sofyan diketahui sedang berada di Perancis.

"Kami tahu kapan yang bersangkutan tercatat pergi dan tujuannya kemana, termasuk juga hari ini. Info yang kami terima yang bersangkutan sudah kembali ke Indonesia," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).

Baca: Soal Video Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu RI: Silakan Laporkan dan Viralkan

Febri Diansyah pun menjelaskan kenapa penahanan atau tindakan pencegahan terhadap Sofyan Basir belum dilakukan. 

Menurutnya, kedua hal itu bagaimana tergantung kebutuhan tim penyidik.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Ilham Rian Pratama)

"Pencegahan bisa dilakukan jika dibutuhkan oleh proses penyidikan. Kalau nanti penyidik membutuhkan itu tentu akan dilakukan," jelasnya.

"Nanti tentu sesuai kebutuhan penyidikan, akan dipanggil. Tapi persis jadwalnya kapan, akan kami informasikan lagi," sambung Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini