News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

158 Perangkat Desa Terjerat Kasus Korupsi, ICW Singgung Keterkaitan Dana Desa

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lalola Easter.

Menurut data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menuntut pencabutan hak politik terhadap 42 terdakwa dari 88 terdakwa.

Satu contoh kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Klaten Sri Hartini yang tidak dicabut hak politiknya oleh jaksa KPK.

Alasan jaksa KPK, vonis hukuman 12 tahun penjara bagi yang bersangkutan sudah cukup tinggi.

Baca: Respons Elite PDIP Soal PAN: Baru Kemarin Mencerca Jokowi, Hari Ini Bicara Gabung Koalisi

"Ini kami anggap alasan aneh karena tidak ada kaitannya tuntutan pidana penjara tinggi dengan pencabutan hak politik, keduanya ini punya tujuan berbeda," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).

Ia menjelaskan hukuman pidana penjara berbeda dengan hukuman pencabutan hak politik.

Baca: VIDEO Link Live Streaming Burnley vs Manchester City Malam Ini Jam 20.50 WIB

Menurutnya, pidana penjara adalah hukuman bagi terdakwa atas kejahatan korupsi yang dilakukannya.

Sementara, pencabutan hak politik adalah upaya pencegahan agar terdakwa tidak kembali menduduki jabatan di dunia politik setelah menjalani hukuman pidana penjara.

Kurnia pun mengimbau agar KPK lebih dominan dalam melakukan pencabutan hak politik kepada terdakwa yang berasal dari dunia politik.

Baca: Marwan Batubara Sebut Orang Dalam di KPU Bisa Merekayasa Data

"KPK harusnya bisa lebih dominan, angka 70, 80 persen itu harus dicapai KPK. Kalau begini, 88 (terdakwa) dari dimensi politik, cuma 42 (yang dituntut pencabutan hak politik) itu kan data yang tidak cukup menggambarkan trigger mechanism yang jelas untuk KPK sendiri," imbuhnya.

Di sisi lain, peneliti ICW lainnya, Lalola Easter, mengatakan pihaknya kesulitan menilai bagaimana Kejaksaan melakukan tuntutan pencabutan hak politik.

Baca: Pemilu Makan Banyak Korban, M Taufik: Saya Sarankan Arief Mundur

Sehingga ICW pun lebih fokus membahas terkait pencabutan hak politik dari sisi lembaga antirasuah yakni KPK.

"Kejaksaannya sendiri tidak punya informasi terkait perkara yang sudah diputus dari tuntutan yang mereka ajukan sehingga kami kesulitan mendapatkan akses penanganan perkara di Kejaksaan. Sehingga tren ini kita ambil dari KPK saja," tutur Lalola.

Asset recovery belum maksimal

Peneliti ICW, Lalola Easter, menyebut kerugian negara akibat korupsi hingga tahun 2018 mencapai Rp 9,29 triliun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini