Untuk itu, permasalahan asset recovery masih menjadi tantangan tersendiri bagi penegak hukum.
"Dengan kerugian negara sekitar Rp 9,29 triliun, upaya pengembalian kerugian tersebut belum maksimal," ujar Lalola, di Kantor ICW, Jalan Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).
Baca: Ketua PWNU Jatim: Kalau Ada Kubu Lawan Gabung Jangan Dikasih Posisi Menag dan Menteri Pendidikan
Berdasarkan hasil kajian ICW, Lalola mencatat jika pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus korupsi tidak mencapai 10 persen dari nilai kerugian negara.
Adapun pembayaran uang pengganti yang didapat hanya berjumlah sekira Rp 805 miliar dan sekira US$ 3 juta.
"Maka hanya sekitar 8,7 persen kerugian negara yang diganti melalui pidana tambahan uang pengganti," jelasnya.
Karenanya, ia mengusulkan dua upaya untuk meningkatkan asset recovery.
Baca: Warga Sering Merinding Saat Lewat di Lokasi Mutilasi Guru Honorer, Ini Fakta-faktanya
Pertama, aparat penegak hukum diimbau memaksimalkan hukuman pidana tambahan uang pengganti.
Selain itu, usulan kedua adalah menerapkan pasal gratifikasi dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Misalnya, Kejaksaan dan KPK perlu memaksimalkan asset recovery dengan merumuskan dakwaan dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar kalau bicara pendekatan follow the money itu bisa kelihatan. Sehingga asset recovery itu dilakukan dengan lebih maksimal," kata Lalola.
"(Pasal gratifikasi di UU Tipikor, - red) Ini salah satu pendekatan yakni pembalikan beban pembuktian secara terbatas dapat digunakan untuk merampas harta-harta yang keabsahan perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Soroti vonis ringan
Selain itu, Lalola Easter pun menyebut 79 persen terdakwa korupsi hanya mendapatkan vonis ringan dengan putusan berkisar antara 1 hingga 4 tahun penjara.
"Berdasarkan pemantauan ICW pada 2018, ada 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa yang diputus pada ketiga tingkatan pengadilan," ujar Laola, di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).
Laola mengungkap bahwa sebanyak 918 terdakwa (79 persen) divonis dengan hukuman ringan yakni 1 hingga 4 tahun.