News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp 9,29 Triliun, ICW Sebut Asset Recovery Belum Maksimal

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lalola Easter.

Selain itu, Lalola Easter pun menyebut 79 persen terdakwa korupsi hanya mendapatkan vonis ringan dengan putusan berkisar antara 1 hingga 4 tahun penjara. 

"Berdasarkan pemantauan ICW pada 2018, ada 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa yang diputus pada ketiga tingkatan pengadilan," ujar Laola, di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019). 

Laola mengungkap bahwa sebanyak 918 terdakwa (79 persen) divonis dengan hukuman ringan yakni 1 hingga 4 tahun. 

180 terdakwa lainnya (15,4 persen) divonis hukuman sedang antara 4 hingga 10 tahun. Sementara yang menerima vonis hukuman berat atau lebih dari 10 tahun hanyalah 9 terdakwa (0,77 persen).

Baca: Minat Beli Skutik Listrik Gesits Made In Indonesia di IIMS 2019? Cukup Siapkan DP Rp 500 Ribu

"Dari 918 terdakwa putusan ringan, 749 ada di pengadilan negeri, 159 di tingkat pengadilan tinggi, dan 10 di Mahkamah Agung," jelasnya. 

Ia juga mencermati adanya perbedaan rata-rata putusan pidana penjara di tingkat pengadilan. Ia menyebut putusan rata-rata di Pengadilan Negeri adalah 2 tahun 3 bulan. Pengadilan Tinggi memiliki putusan rata-rata 2 tahun 8 bulan, sementara Mahkamah Agung dengan putusan rata-rata 5 tahun 9 bulan. 

"Rata-rata keseluruhan pidana penjara rata-rata 2 tahun 5 bulan," tukasnya. 

Adapun data itu dikumpulkan ICW melalui beberapa sumber, antara lain data putusan kasus korupsi situs resmi Mahkamah Agung (MA). 

Kemudian melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, serta informasi putusan banding beberapa pengadilan tinggi, yang semuanya diambil pada tahun 2018.

Soroti SIPP

Lalola Easter juga menyebut masih rendahnya keterbukaan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) untuk pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung (MA). 

Dalam penelitiannya, ia melihat SIPP kedua lembaga itu belum dapat diakses publik secara luas dan hanya terbatas bagi kalangan internal semata. 

"SIPP untuk pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung masih terbatas untuk kalangan internal saja. Beberapa pengadilan tinggi sudah berinisiatif baik dengan mengembangkan laman serupa SIPP, namun belum diikuti oleh seluruh pengadilan tinggi," ujar Lalola, di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019). 

Di sisi lain, Lalola juga memberikan usulan kepada pemerintah agar kasus suap tidak digabung atau turut disatukan dalam tindak pidana korupsi.

Baca: ICW Soroti Vonis Ringan Pengadilan Kepada 79 Persen Terdakwa Korupsi di Tahun 2018

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini