Menurutnya, pemerintah dapat mengalihkan kasus suap dengan hukuman di luar pidana, antara lain dengan pemecatan atau mutasi.
"Perlu dipikirkan mekanisme untuk tidak serta merta membawa masalah pungli dengan pendekatan hukum pidana," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti adanya tren putusan pengadilan yang memvonis ringan para terdakwa kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2018.
Peneliti ICW Lalola Easter mengatakan 79 persen terdakwa korupsi hanya mendapatkan vonis ringan dengan putusan berkisar antara 1 hingga 4 tahun penjara.
"Berdasarkan pemantauan ICW pada 2018, ada 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa yang diputus pada ketiga tingkatan pengadilan," ujar Laola, di Kantor ICW, Jl Kalibata Timur IV, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2019).
Laola mengungkap bahwa sebanyak 918 terdakwa (79 persen) divonis dengan hukuman ringan yakni 1 hingga 4 tahun.
180 terdakwa lainnya (15,4 persen) divonis hukuman sedang antara 4 hingga 10 tahun. Sementara yang menerima vonis hukuman berat atau lebih dari 10 tahun hanyalah 9 terdakwa (0,77 persen).
"Dari 918 terdakwa putusan ringan, 749 ada di pengadilan negeri, 159 di tingkat pengadilan tinggi, dan 10 di Mahkamah Agung," jelasnya.
Ia juga mencermati adanya perbedaan rata-rata putusan pidana penjara di tingkat pengadilan. Ia menyebut putusan rata-rata di Pengadilan Negeri adalah 2 tahun 3 bulan. Pengadilan Tinggi memiliki putusan rata-rata 2 tahun 8 bulan, sementara Mahkamah Agung dengan putusan rata-rata 5 tahun 9 bulan.
"Rata-rata keseluruhan pidana penjara rata-rata 2 tahun 5 bulan," tukasnya.
Adapun data itu dikumpulkan ICW melalui beberapa sumber, antara lain data putusan kasus korupsi situs resmi Mahkamah Agung (MA).
Kemudian melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri, serta informasi putusan banding beberapa pengadilan tinggi, yang semuanya diambil pada tahun 2018.