News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dirut Pertamina Nicke Widyawati, Ini Sebabnya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut Pertamina Nicke Widyawati berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (17/9/2018). Nicke diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, dengan tersangka Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati.

Pemeriksaan terhadap Nicke dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir.

Pemeriksaan terkait kasus suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Nicke pernah menduduki tiga jabatan di PT PLN, yakni sebagai Direktur Niaga dan Managemen Resiko PT PLN (Persero), Direktur Perencanaan Korporat PT PLN (Persero), dan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN (Persero).

Baca: Conor McGregor dan Wasit Dinilai Curang saat Bertarung di Ring Tinju

Baca: Andi Gilang Berhasil Raih Podium di ARRC Adelaide

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nicke. KPK menerima surat pemberitahuan dari kuasa hukum Nicke, bahwa yang bersangkutan tengah sakit.

"Saksi Nicke akan dijadwal ulang. Tadi penasihat hukum datang mengirimkan surat pada penyidik. Belum bisa hadir karena sakit," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Senin (29/4/2019).

Selain Nicke, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Perencanaan Korporat PLN Syofvi Felienfy Roekman, Senior Vice President Legal Corporate PT. PLN Dedeng Hidayat, dan Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN Ahmad Rofik.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengaku sudah mengintai Sofyan Basir sejak tahun 2015. KPK meyakini Sofyan Basir telah terbukti membantu memuluskan proyek PLTU Riau-1 untuk dimenangkan oleh pengusaha Johannes B Kotjo.

"Dia bersama-sama membantu Eni Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawannya untuk menerima hadiah dari Johannes terkait kesepakatan kontrak proyek PLTU Riau-1," ucap Saut.

Dalam kasus ini, Sofyan Basir dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini