Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip dicokok KPK, Selasa (30/4/2019) pagi.
Ia diduga terlibat suap dalam proyek pengadaan di Kepulauan Talaud.
Dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut, KPK menyita barang bukti yang diduga gratifikasi untuk Sri Wahyumi Manalip.
Di antaranya perhiasan berlian, tas mewah, dan jam tangan Rolex.
Baca: Harapan Boediono Terhadap Pembangunan Infrastruktur di Era Pemerintahan Jokowi
Diintip Tribunnews.com dari situs acch.kpk.go.id, tercatat Sri Wahyumi Manalip memiliki harta kekayaan senilai Rp 2.240.846.604.
Sri Wahyumi Manalip terakhir melaporkan harta kelayaannya ke KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 16 Januari 2018.
Ketika itu, Sri Wahyumi Manalip hendak kembali mencalonkan menjadi Bupati Kepulauan Talaud.
Adapun harta yang dimiliki Sri Wahyumi Manalip terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.
Baca: Aksi Kontroversial Bupati Talaud: Keluar Negeri Tanpa Izin, Mutasi Pejabat, Hingga Ditangkap KPK
Untuk harta tidak bergerak ada berupa tiga bidang tanah dan bangunan di Talaud dan Manado dengan nilai total Rp 1,14 miliar.
Kemudian, untuk harta bergerak politikus Hanura tersebut memiliki tujuh unit kendaraan.
Untuk kendaraan roda empat ada mobil jenis Honda CR-V, Honda Civic, Nissan Terano, Nissan Frontier, dan Daihatsu Xenia dan dua unit kendaraan roda dua.
Baca: PKS : PAN akan Bersama Koalisi Adil Makmur
Sri Wahyumi Manalip pun tercatat memiliki harta bergerak lainnya dengan total Rp 75.250.000.
Sri Wahyumi Manalip pun tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp 422 juta.