News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bupati Talaud Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sebagai Tersangka Suap Proyek Revitalisasi Pasar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip tiba di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menetapkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manali (SWM) sebagai tersangka penerima suap proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud, yaitu Pasar Lirung dan Beo.

Selain Sri Wahyuni, KPK juga menetapkan Timses Bupati yang juga seorang pengusaha bernama Benhur Lalenoh (BNL) sebagai tersangka penerima suap.

Baca: Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Mengaku Bingung Saat Tiba di KPK, Begini Foto-fotonya

"Sementara sebagai tersangka pemberi suap KPK menetapkan pengusaha BHK (Bernard Hanafi Kalalo)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).

Untuk konstruksi perkaranya, Basaria mengungkapkan tim KPK mendapatkan informasi adanya pemintaan fee 10% dari Sri melalui Benhur sebagai orang kepercayaan Bupati kepada kontraktor untuk mendapatkan proyek pekerjaan di kabupaten Talaud.

"BNL bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10%," ungkapnya.

Lanjut Basaria, kemudian Benhur menawarkan kepada Bernard proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10%. Sebagai bagian dari fee 10% tersebut, Benhur meminta Bernard memberikan barang-barang mewah kepada Sri.

Lalu pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri.

Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Sri melalui Bernard, Benhur diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Sri di Jakarta.

"Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10%," kata Basaria.

"Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu, Pasar Lirung dan Pasar Beo," sambungnya.

Selain proyek revitalisasi dua pasar tersebut, KPK menduga terdapat proyek-proyek lain yang dibicarakan oleh Bernard selaku orang kepercayaan Sri.

"Kode Fee dalam perkara ini yang digunakan adalah 'DP Teknis'," beber Basaria.

Baca: Dicokok KPK, Ini Harta Kekayaan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip

Sebagai pihak yang diduga penerima, Sri dan Bernard disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara sebagai pihak yang diduga pemberi, Benhur disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini