News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi May Day, Buruh Tuntut Kesejahteraan Hingga Pencabutan PP 78

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh yang tergabung dalam Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) melakukan long march menuju Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah massa buruh menyuarakan kelayakan upah, penghapusan  kerja outsourcing maupun kontrak, hingga penghapusan PP nomor 78 Tahun 2015.

Buruh menilai kebijakan pemerintah sejauh ini tidak banyak berpihak kepada buruh.

Seperti halnya sistem kerja outsourcing sama saja memberikan ketidakpastian terhadap nasib buruh.

Hal itu disampaikan massa buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di patung kuda, Monas, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019).

"Kebijakan pemeintah tidak ada yang berpihak kepada kita. Ditambah merajainya outsorcing, kepastian kerja tidak ada," seru salah satu orator dari Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Buruh jiga meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap perusahaan yang tetap nakal dengan memberlakukan sistem kerja outsourcing.

Baca: Pemindahan ibu kota: Mengapa kota-kota di dunia ini dibangun dari nol?

Baca: Kepribadian Orang yang Lahir Bulan Mei Berdasarkan Tanggal Lahir, Cek Kamu Sosok Seperti Apa?

Baca: Rekomendasi Menu Buka Puasa - Resep Bola Jagung dan Nasi, Kudapan Sehat untuk Menu Takjil

Begitupula pemerintah harus ada upaya konkrit menghapus itu.

Sementara itu, Agus Budiarso orator dari Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kota Tangerang mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah.

Sudah berkali-kali menggelar demo, nyatanya tak didengar. Kebijakan pemerintah tidak berpihak kepada buruh.

Ia bahkan sempat mengkritik Presiden Joko Widodo yang menerbitkan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Baginya, peraturan itu merugikan kelompok buruh karena tidak ada pemerataan upah minimum bagi buruh.

"Pak Jokowi 2015 malah menerbitkan PP 78, itu menyengsarakan buruh, tida ada keadilan di situ," kata Agus.

Berdarkan pantauan, aksi massa buruh peringatan May Day di sekitar Patung Kuda Monas turut dihadiri oleh kelompok buruh dari sejumlah daerah.

Seperti Serikat Pekerja Nasionl (SPN), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN), Komite Aksi Perjuangan Buruh (KAPB), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, hingga Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini