TRIBUNNEWS.COM - Mulai hari ini, Rabu (1/5/2019) tarif ojek online mengalami kenaikan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menentukan tarif untuk ojek online (Ojol).
Kenaikan tarif ojek online tersebut didasarkan pada sistem zonasi.
Ada tiga sistem zonasi yang diberlakukan kenaikan tarif.
Zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa tanpa Jabodetabek, dan Bali.
Zona II dibuat untuk Jabodetabek.
Sementara zona III untuk wilayah Indonesia Timur yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan lain sebagainya.
Baca: GOJEK Uji Coba Penerapan Tarif Baru demi Kenyamanan Driver dan Pelanggan
Baca: Aturan Ojek Online Berlaku Besok, Ini Respons Gojek dan Grab
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, berikut ini besaran tarifnya:
Zona I
- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000.
Zona II
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000
Zona III
- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000
Disebutkan, besaran tarif yang diberlakukan ini berupa tarif nett.
Baca: Seluruh Kiriman Instagram Resmi GoJek Indonesia Hilang, #InstagramGOJEK Trending di Twitter
Baca: Aturan Tarif Ojol Berlaku Besok, Menhub Panggil Gojek-Grab Bahas Persiapan