News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai Hari Ini Tarif Ojek Online Naik, Ini Daftar Tarif yang Baru!

Editor: Fitriana Andriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mulai hari ini, Rabu (1/5/2019) tarif ojek online mengalami kenaikan, didasarkan pada sistem zonasi. Berikut daftar tarif yang baru!

TRIBUNNEWS.COM - Mulai hari ini, Rabu (1/5/2019) tarif ojek online mengalami kenaikan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menentukan tarif untuk ojek online (Ojol).

Kenaikan tarif ojek online tersebut didasarkan pada sistem zonasi.

Ada tiga sistem zonasi yang diberlakukan kenaikan tarif.

Zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa tanpa Jabodetabek, dan Bali.

Zona II dibuat untuk Jabodetabek.

Sementara zona III untuk wilayah Indonesia Timur yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan lain sebagainya.

Baca: GOJEK Uji Coba Penerapan Tarif Baru demi Kenyamanan Driver dan Pelanggan

Baca: Aturan Ojek Online Berlaku Besok, Ini Respons Gojek dan Grab

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, berikut ini besaran tarifnya:

Zona I

- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000.

Zona II

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000

Zona III

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000

Disebutkan, besaran tarif yang diberlakukan ini berupa tarif nett.

Baca: Seluruh Kiriman Instagram Resmi GoJek Indonesia Hilang, #InstagramGOJEK Trending di Twitter

Baca: Aturan Tarif Ojol Berlaku Besok, Menhub Panggil Gojek-Grab Bahas Persiapan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini