TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 122,15 Kg sabu dari tiga kasus berbeda sepanjang April 2019.
"Sembilan orang tersangka berhasil ditangkap dari sejumlah daerah di Sumatera," ujar Kepala BNN Komjen Heru Winarko, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2019).
Adapun ketiga ungkap kasus tersebut sebagai berikut.
Kasus Pertama
Sejumlah 60 bungkus kemasan teh cina berisi 60 Kg sabu disita petugas BNN dari tangan tersangka berinisial S alias AWI dan SA alias WAN. Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan petugas di depan sekolah SMPN 1 Lima Puluh, Jalan Besar Lima Puluh No 7 Kecamatan Lima Puluh, Kab.Batubara, Prov.sumatera Utara, Jumat (12/4) sekitar pukul 12.00 WIB.
Heru Winarko menuturkan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh petugas diketahui bahwa kedua tersangka berasal dari Pekanbaru dan mendapat perintah dari seorang berinisial AA untuk mengambil barang di Pakning, Kabupaten Bengkalis, Kamis (11/4) dengan menggunakan sebuah mobil sewaan.
Setibanya di Bengkalis AWI dan WAN kemudian bertemu dengan seorang pria berinisial A sekitar pukul 21.00 WIB yang kemudian memasukan 60 bungkus kemasan teh cina ke dalam mobil sewaan tersebut yang dibantu oleh lima orang lainnya yang salah satunya berinisial AK. Tersangka AK pun ditangkap di tempat terpisah di Dumai.
Setelah itu, kedua tersangka AWI dan WAN pun mengendarai mobil tersebut menuju Medan, Sumatera Utara, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh AA dengan menggunakan GPS. Namun, sebelum tiba di Medan mobil yang dibawa oleh para tersangka dihadang oleh dua mobil petugas BNN.
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
15 Latihan Soal Bahasa Indonesia Kelas 4 SD BAB 3 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban, Lihat Sekitar
"Kemudian petugas pun melakukan penggeledahan menemukan 15 bungkus kemasan teh cina berisi sabu yang disimpan di dalam tas yang diletakkan di bawah kursi bagian tengah dan 45 bungkus di bawah dashboard mobil," katanya.
Para tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor BNN untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka pun terancam Pasal 114 Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Kasus Kedua
BNN bersama dengan Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 52,15 Kg dari tiga anggota jaringan sindikat narkotika, pada Kamis-Jumat (25-26 April), yaitu di Pelabuhan Buruh, Indragiri Hilir, Prov.Riau dan di Batam Kepulauan Riau.
Pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah pesisir timur pantai Sumatera, Provinsi Riau sering terjadi penyelundupan narkoba dengan menggunakan speed boat.
Setelah dilakukan koordinasi dan penyelidikan bersama dengan Bea Cukai Dumai dan Bea Cukai Tembilahan, pada 25 April 2019 tim melihat sebuah kapal speed boat memberikan kode ke dermaga di Pelabuhan Buruh, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, dan di saat yang sama pula terlihat sebuah mobil yang diduga kuat akan menerima barang narkotika. Petugas pun mengamankan seorang tersangka berinisial MAN yang berada di dalam mobil tersebut.