Setelah dilakukan pemeriksaan, tim bergerak ke pos dermaga buruh dan ditemukan tiga karung plastik berisi sabu seberat 52,15 Kg yang sudah diturunkan dari speed boat. Petugas kemudian berusaha untuk mengamankan para tersangka lainnya, namun mereka segera menaiki speed boat dan melarikan diri.
Namun petugas tidak kenal menyerah dan terus melakukan pengembangan. Petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pelaku terbang dari Jambi ke Batam. Selanjutnya, BNN berkoordinasi dengan Bea Cukai Jambi, Batam dan BNNP Kepualuan Riau untuk menangkap tersangka.
Pada tanggal 26 April 2019, BNN akhirnya berhasil mengamankan FIR sesaat keluar dari Bandara Hang Nadim Batam. Kepada petugas, FIR mengaku dirinya membawa sabu 52,15 Kg dari Bengkalis.
Dari keterangannya, FIR juga menyebutkan bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial P, yang akhirnya bisa ditangkap di Perumahan Tiban McDermott, Kecamatan Sekupang, Batam, Kepulauan Riau.
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasus Ketiga
Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat +10 Kg kembali berhasil digagalkan BNN. Penggagalan penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional tersebut terjadi pada hari Kamis, 11 April 2019 di Depan Hotel Megasari di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Kisaran Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara.
Pangungkapan berawal dari adanya informasi dugaan transaksi narkotika di kawasan Jl.Lintas Sumatera Kisaran Sumatera Utara. Setelah dilakukan pemantauan, pada hari Rabu (11/4), petugas mengamankan dua tersangka berinisial U (39) dan RH (29).
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti shabu seberat +10 kg yang dikemas dalam bungkus plastik teh China berlapis lakban warna hitam yang dimasukkan dalam karung dan di letakkan dalam tumpukkan karung berisi getah karet di dalam sebuah truk.
Berdasarkan keterangan tersangka U, ia mengaku diperintah oleh AM alias Yun (pria/37th) untuk mengambil barang bukti narkotika tersebut. Kemudian petugas pun melakukan penangkapan di rumah tempat tinggalnya di Desa Meunasah Dayah, Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.
"Dari keterangan tersangka RH diketahui bahwa ia mendapat perintah dari seorang berinisial J yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) untuk membawa Truk Mitsubshi Fuso yang berisi barang bukti narkotika tersebut dari Dumai ke Kisaran," ujar Heru Winarko.
Para tersangka kini diancam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan hasil tiga ungkap kasus di atas BNN menyita total 122,15 Kg sabu dan dengan demikian BNN telah menyelamatkan sekitar 610.750 jiwa dari penyalahgunaan Narkoba.