News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditjen Pas Nonaktifkan Kalapas Narkotika Nusakambangan, Ini Penyebabnya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan telah dinonaktifkan.

Upaya nonaktif itu dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) setelah terjadi pemindahan tahanan narkotika ke Lapas Narkotika Nusakambangan.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto, mengonfirmasi hal tersebut.

"Saat ini Kalapas Narkotika Nusa Kambangan berinisial HM, telah dinonaktifkan dari jabatannya," kata dia, dalam keterangannya, Kamis (2/5/2019).

Setelah upaya penonaktifan itu,  jabatan Kalapas Narkotika Nusakambangan pada saat ini digantikan oleh pelaksana harian dari Kabid Pembinaan Lapas Batu Irman Jaya.

Sementara itu, pihak Ditjen Pas sudah melakukan pemeriksaan kepada 13 orang petugas, termasuk HM, Pemeriksaan dilakukan terkait tindakan kekerasan fisik kepada narapidana pindahan oleh petugas.

"Tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan UU No.12 tentang Pemasyarakatan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia," kata Ade.

Untuk diketahui, insiden kekerasan terhadap narapidana pindahan itu terjadi pada Kamis (28/3/2019), sekitar pukul 13.30 WIB. Rombongan 26 narapidana dari Lapas Grobokan dan Lapas Bangli tiba di pos Satgas Wijayapura.

Lalu, dilakukan penggantian dari borgol rantai menjadi borgol perorangan untuk dapat masuk dan diperiksa satu persatu oleh satgas pengamanan penyeberangan.

Sesampai keluar dari pintu belakang pos Wijayapura menuju kapal penyeberangan terjadi tindak kekerasan atau perlakuan kekerasan fisik kepada narapidana pindahan oleh para petugas yang bertugas, sebagaimana dalam video viral yang beredar.

Menurut Ade, tindakan itu, dilakukan tidak direncanakan, dimungkinkan dipicu karena para narapidana kurang merespons cepat para petugas untuk segera menaiki kapal.

Selain itu, dia menambahkan, tindakan itu dimungkinkan juga sebagai tindakan shock therapy kepada narapidana kasus narkoba seperti bandar.

Upaya itu dilakukan agar tidak melanggar tata tertib selama menjalani pidana di lapas narkotika Nusakambangan.

"Tetapi tindakan itu tidak sesuai dengan standard operating procedure," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini