News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IKI Gelar Diskusi Big Data: Peluang dan Tantangan Indonesia di Era Digital

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IKI Gelar Diskusi Big Data: Peluang dan Tantangan Indonesia di Era Digital

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Diskusi Terarah Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) berhasil menggali dan mengupas pengelolaan big data, peluang pemanfaatannya serta tantangan yang dihadapi saat ini.

Baik itu dari perspektif pemerintah dalam hal ini Ditjen Dukcapil maupun dari swasta khususnya industri media, seperti Kompas.

Oleh karena hal ini relatif baru, sehingga terdapat juga tantangan terkait Sumber Daya Manusia, infrastruktur pendukung, keberagam data yang tersedia dan lain sebagainya.

Menurut peneliti senior IKI, Eddy Setiawan, Indonesia sudah sejak tahun 2006 memiliki Undang-Undang Administrasi Kependudukan sebagai landasan hukum penataan data kependudukan seluruh penduduknya.

“Satu dasawarsa pertama berlakunya undang-undang ini lebih banyak diisi dengan upaya membangun Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang sudah lebih maju dibandingkan sistem sebelumnya yaitu Sistem Informasi Kependudukan (SIMDUK), karena SIAK memiliki elemen data kependudukan lebih lengkap yakni 33 elemen dibanding SIMDUK yang hanya 16. Selain itu SIAK sudah dilengkapi sidik jari dan iris mata, serta sudah online antara pusat dan daerah, meski dengan cara update data secara bergilir," ujar Eddy, di Wisma 46, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Peneliti IKI, Swandy Sihotang menambahkan, SIAK saat ini sudah dikembangkan hingga versi 7.3 dengan kemampuan yang terus meningkat dalam mengelola data kependudukan.

Namun hingga saat ini data kependudukan Indonesia belum benar-benar dapat dimanfaatkan secara optimal, karena sistem informasi di berbagai kementerian dan lembaga masih belum seluruhnya menggunakan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Padahal masing-masing kementerian dan lembaga memiliki sistem informasi yang mengandung data-data vital yang jika saling terhubung akan sangat bermanfaat bagi kemajuan pelayanan, perencanaan pembangunan, pertanian, pendidikan, pertahanan dan keamanan hingga pemajuan demokrasi.

Menurut Kasubdit Layanan Teknis Data Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Juhardi, Ditjen Dukcapil telah melakukan penataan melalui SIAK dengan secara terus menerus melakukan pengkinian dan pembersihan data kependudukan.

“Ditjen Dukcapil melalui kerjasama dengan berbagai kementerian dan lembaga juga sudah banyak melakukan penambangan data melalui informasi balikan dari lembaga pengguna data SIAK tersebut. Data yang masuk dimutakhirkan dan dirapikan. Kelak tentu seluruh data yang terkumpul ini akan semakin besar secara volume, tinggi variasinya dan penanganannya harus cepat (real time),” jelas Juhardi.

Menurut data yang dipaparkan melalui presentasi Ditjen Dukcapil, Informasi balikan yang ada saat ini, hingga awal 2019 tercatat sebanyak 1.208 lembaga Pemerintah dan Swasta yang telah menjalin kerjasama secara resmi dengan Ditjen Dukcapil.

Juhardi menambahkan, “Penggunaan big data di pemerintahan tentu memiliki tantangan tersendiri seperti isu keamanan data pribadi, aktivitas mata-mata, fragmentasi data, kebebasan individu, sumber daya manusia dan lain sebagainya."

"Namun di balik berbagai tantangan tersebut, big data juga tentu menawarkan banyak peluang untuk semakin mengefisienkan berbagai proses organisasi di kementerian dan lembaga dalam melakukan pelayanan publik, serta membantu dalam perumusan berbagai keputusan berbasis data," paparnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini