Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Online:
1. Program mudik gratis ini terbuka bagi seluruh masyarakat, tidak berlaku bagi pegawai KAI, keluarga pegawai KAI dan Anak Perusahaan KAI.
2. Satu orang peserta mudik hanya boleh mendaftar satu kali keberangkatan atau pergi-pulang (PP).
3. Peserta mudik wajib memiliki bukti identitas resmi seperti KTP/SIM/Pasport/Surat Keterangan/ identitas resmi lainnya. Untuk peserta keluarga wajib menunjukkan bukti kartu keluarga.
4. Satu pendaftar dapat mendaftarkan peserta mudik gratis sejumlah anggota keluarga yang wajib tercantum pada Kartu Keluarganya maksimal 10 peserta, tidak dapat mendaftarkan pihak lain di luar itu.
5. Satu peserta mudik dapat membawa 1 (satu) infant (bayi berusia kurang dari 3 (tiga) tahun) tanpa mengurangi kuota peserta, namun bayi dimaksud tidak mendapatkan nomor tempat duduk.
6. Pendaftar wajib mencantumkan nomor identitas peserta mudik pada formulir pendaftaran sesuai KTP/SIM/Pasport/Suket/Kartu Keluarga/identitas lainnya.
7. Bagi yang telah melakukan pendaftaran akan mendapatkan email bukti pendaftaran berisi rincian pendaftaran dan nomor pendaftaran.
8. KAI akan melakukan verifikasi data pendaftar. Pendaftar yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan panggilan untuk melakukan daftar ulang melalui SMS dan atau email.
9. Email/SMS verifikasi yang berisi tanggal, waktu, dan lokasi pendaftaran ulang akan dikirimkan oleh KAI 2 (dua) hari setelah melakukan pendaftaran.
10. Pelanggaran dari ketentuan ini pendaftar akan didiskualifikasi.
11. Tiket KA pada program mudik gratis ini tidak dapat dibatalkan, diubah nama, ataupun diubah jadwal.
12. Peserta mudik tunduk terhadap segala peraturan dan ketentuan angkutan penumpang yang berlaku di lingkungan KAI
Baca: TERBARU Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Hari Ini Jumat 3 Mei Data Masuk 63%
Syarat dan Ketentuan Dokumen Pendaftaran Ulang