1. Pendaftar yang telah mendapatkan SMS/email panggilan daftar ulang melakukan pendaftaran ulang di lokasi dan waktu yang ditentukan tanpa diwakilkan, peserta lainnya yang didaftarkan oleh pendaftar tidak perlu datang.
2. Pendaftar membawa kelengkapan dokumen:Bukti Identitas resmi asli sesuai dengan yang didaftarkan.
3. Untuk peserta satu keluarga, seluruh peserta yang didaftarkan oleh pendaftar wajib tercantum dalam KK yang sama.
4. Membawa print-out email atau menunjukkan SMS panggilan daftar ulang mudik gratis.
5. Memberikan fotokopi bukti identitas peserta mudik berupa KTP/SIM/Pasport/Suket/Identitas lainnya dan Kartu Keluarga (Jika mendaftarkan anggota keluarga lainnya).
6. Pendaftar yang tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri.
7. Peserta mudik yang telah melakukan daftar ulang akan mendapatkan tiket KA sesuai dengan yang dipesan.
Berikut ini Link Pendaftaran Online Mudik Gratis KAI 2019:
(Tribunnews.com/ Umar Agus W)