News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Kisah Pengusul Pemilu Serentak: 412 Petugas KPPS Meninggal, Effendi Ghazali Siap Dipidana

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Komunikasi Politik Effendi Ghazali saat wawancara khusus dengan Tribun dikediamannya di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2019). Dalam kesempatan tersebut Effendi Ghazali yang juga merupakan pengaju pemilu serentak di Mahkamah Konstitusi mengajak kepada keluarga anggota KPPS yang meninggal mengajukan tuntutan dan pertanggungjawaban kepada seluruh pihak terkait. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengaju gugatan Pemilu Serentak, Effendi Ghazali mengatakan siap dipidana jika memang pihaknya yang memiliki tanggung jawab atas apa yang terjadi atas meninggalnya  412 anggota KPPS.

"Kalau memang kami sebagai pengaju yang bertanggung jawab, kami siap, mau dipidana kek. Jangan jadi pengecut," jelas Effendi Ghazali saat wawancara dengan Tribun, Kamis (2/5/2019).

Effendi Ghazali bahkan meminta kepada seluruh anggota keluarga KPPS yang ditinggalkan, serta kepada mahasiswa, aktivis untuk menuntut hal ini.

Kata dia, pihak yang paling bertanggung jawab harus bisa diketahui, jangan sampai ada pembiaran.

Suasana TPS 03 Desa Cipeundeuy, Bojong, Kabupaten Purwakarta, Rabu (17/4/2019). (Tribun Jabar)

Juga, kepada DPR yang dinilai, jangan lepas tangan, mengingat parlemen juga memiliki tanggung jawab atas kekacauan pemilu serentak.

Alasannya jelas, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat membuat undang-undang.

Baca: Siapa Saja Politisi yang Dikabarkan Lolos Maupun Gagal Melenggang ke Senayan? Simak Daftarnya

"DPR jangan jadi pura-pura menjadi penyelamat di sini. Salah satu biang persoalan itu DPR juga. Saya disalahkan? Siap. Tapi DPR kan melakukan studi banding ke negara-negara itu, masa tidak bisa menemukan usulan?" katanya.

Saat ini, ada beberapa hal yang bisa menjadi bahan perbaikan untuk pemilu berikutnya.

Pertama, parlementary threshold dinaikkan sampai 10 persen.

Ketua KPU Arief Budiman menyerahkan santunan kepada keluarga Ketua KPPS TPS 68 Alm.Umar Madi, di rumah duka yang beralamat di Jalan Pahlawan RT. 001/005, Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (3/5/2019). TRIBUNNEWS.COM/RINA AYU (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Sehingga, partai yang tersisa hanya tiga maksimal, tetapi presidential threshold harus tetap nol persen.

"Buat apa? Supaya anak bangsa yang baik dan pintar ini tetap bisa terpilih. Partai yang masuk parlemen ini akan tersingkir dengan sendirinya," jelas Effendi Ghazali. 

Kedua, keserentakan pemilu ada di tataran di pencalonan. Sementara pelaksanaan pemilu tetap seperti dulu. Pileg dulu baru pilpres.

"Sehingga tidak ada lagi oligarki kekuasaan, oligarki partai yang bermain," urainya. (amriyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini