Kemudian mereka menilai penyitaan yang dilakukan oleh KPK tidak sesuai prosedur.
Baca: KPU Jelaskan Perubahan Persentase Input Data Situng Provinsi Bengkulu: Ada Pemungutan Suara Ulang
Mereka menyebut Romy dalam hal ini tidak melakukan perbuatan tindak pidana sehingga tidak dapat terjaring OTT.
"Bahwa dari fakta-fakta hukum di atas, jelas dan sangat terang sekali termohon sangat menyadari bahwa pemohon bukan lah tertangkap tangan melakukan tindak pidana," ucap Maqdir.
Baca tanpa iklan