Keduanya diduga sebagai pihak pemberi suap.
"Diduga pemberi suap SDM (Sudarman), pihak swasta dan JHS (Jhonson Siburian) seorang advokat," kata Laode.
Menurut Laode, pada tahun 2018, Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
Setelah persidangan, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika ingin bebas.
Saat itu, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut.
Namun, Sudarman menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.
Pada Desember 2018, Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara.
Beberapa hari kemudian, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima.
Akibat putusan tersebut, Sudarman dibebaskan.
Kemudian, KPK menerima informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Jhonson Siburian ke Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Jumat (3/5/2019).
Diduga penyerahan uang tersebut sebagai fee untuk membebaskan terdakwa Sudarman dari perkara pidana.
Baca: Hakim Kayat Minta Rp 500 Juta Jika Sudarman Ingin Bebas, Tapi Baru Dibayar Rp 100 Juta
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 227.500.000 dari total Rp 500 juta yang dijanjikam oleh Sudarman.
Kayat, sebagai pihak yang diduga penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Hakim Kembali Jadi Tersangka Korupsi, MA Bantah Gagal Jalankan Pengawasan