News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Agama

KPK Akan Kejar Keterangan Tim Biro Hukum Soal Disebutnya Nama Menteri Agama dalam Kasus Romahurmuziy

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan kepada awak media saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019). KPK menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka terkait dugaan suap pembangunan Jembatan Ambayan dengan total suap Rp 460 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jatim Haris Hasanuddin yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag Tahun 2018-2019 oleh KPK.

Hal itu terungkap ketika Anggota Tim Biro Hukum KPK sedang membacakan tanggapan terhadap gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018 sampai 2019 Romahurmuziy atau Romy.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan pihaknya melalui tim penyidik akan mengejar laporan Tim Biro Hukum KPK.

Baca: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 8 Mei 2019 - Aries Sedang Ingin Romantis, Virgo Alami Masa Sulit

"Saya tunggu laporan dulu. Pokoknya apapun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar. Tapi apakah itu benar atau tidak sampai sekarang laporan belum masuk," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Diberitakan, Lukman disebut anggota Tim Biro Hukum KPK telah menerima uang itu pada 9 Maret 2019 saat kunjungan Lukman ke Pesantren Tebu Ireng Jombang, Jawa Timur.

Uang itu diterima Lukman sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

"Pada 9 Maret 2019 Lukman Hakim Saifuddin menerima uang Rp 10 juta dari Haris Hasanudin saat kunjungan Menteri Agama ke salah satu pesantren Tebu Ireng Jombang sebagai kompensasi atas terpilihnya Haris Hasanudin terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Prov Jatim," kata seorang Tim Biro Hukum KPK yang membacakan konstruksi Operasi Tangkap Tangan Romahurmuziy.

Baca: Dapat Bukti Istrinya Selingkuh, Yama Carlos: Harga Diri Saya Sudah Cukup Diinjak-injak!

Nama Lukman juga disebut dalam pesan yang dikirim Haris kepada Romahurmuziy usai Haris dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim oleh Lukman selaku Menag pada 5 Maret 2019.

Pada 5 Maret 2019 Haris Hasanudin dilantik sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim oleh Lukman Hakim Syaifuddin.

Haris Hasanudin mengirimkan pesan kepada Romahurmuziy dan menyampaikan:

"Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Alhamdulillah dengan bantuan yang luar biasa dari panjenengan dan Menteri Agama akhirnya sore ini saya selesai dilantik dna selanjutnya mohon arahan dan siap terus perkuat barisan PPP khususnya Jawa Timur," kata anggota Tim Biro Hukum KPK tersebut.

Anggota Tim Biro Hukum KPK tersebut juga mengatakan sebetulnya salah satu persyaratan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam lima tahun terakhir.

Baca: Sandiaga: Prabowo Yakin Penyelenggara Pemilu Punya Cukup Waktu Koreksi Kesalahan dan Kecurangan

Namun pada 2016 Haris Hasanudin dikenakan hukuman disiplin beripa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

"Bahwa agar tetap bisa mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag, Haris Hasanudin melalui Gugus Joko Waskito memberi masukan kepada sudara Lukman Hakim Syaifuddin selaku Menteri Agama perihal kendala yang dihadapi oleh Haris Hasanudin dan meminta bantuan agar tetap dapat megnikuti proses seleksi yang sedang berlangsung," kata Anggota Biro Hukum KPK tersebut.

Awalnya, Haris Hasanudin dengan difasilitasi oleh Musyafaq Nur ketua DPW PPP Jatim menemui Lukman Hakim Syaifuddin dan Romahurmuizy dan menceritakan mengenai kendala yang dihadapinya terkait seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kemenag.

Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy mengatakan akan membantu Haris Hasanudin dalam proses seleksi tersebut.

Kemudian pada 3 Januari 2019 Haris Hasanudin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Akhir Januari 2019, Ketua KASN memberikan rekomendasi kepada Lukman Hakim Syaifuddin selaku Menteri Agama agar membatalkan kelulusan Haris Hasanudin," kata Anggota Tim Biro Hukum KPK.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut kemudian Lukman Hakim Syaifuddin menyampaikan kepada Ketua KASN bahwa Haris Hasanudin telah mengikuti tahapan seleksi dan mendapatkan peringkat tiga besar sehingga dapat dipertimbangkan untuk tahap selanjutnya.

Lukman Hakim Saifuddin juga meminta Ketua KASN untuk menerbitkan surat rekomendasi untuk Haris Hasanudin.

Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin agar dapat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi Rabu (8/5/2019) besok.

Sedianya Menag Lukman akan diperiksa terkait penyidikan kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2018-2019.

Pasalnya saat proses penggeledahan beberapa waktu lalu, tim KPK menyita sejumlah uang dari ruang kerja Menag Lukman.

"Terkait dengan rencana pemeriksaan Menteri Agama dalam kasus ini masih terjadwal. Kami harap besok saksi dapat memenuhi panggilan penyidik," tandas Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

KPK, kata Febri, juga mengimbau Lukman supaya membawa dokumen-dokumen terkait proses seleksi di Kemenag saat pemeriksaan besok.

"Dan juga dapat membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan proses seleksi di Kemenag jika dibutuhkan dalam proses tersebut," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Romy bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim) Haris Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag.

Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Pada 6 Februari 2019, Haris mendatangi kediaman Romy dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta untuk memuluskan proses seleksi ini sesuai kesepakatan. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Namun, pada pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama Haris Hasanuddin tidak lolos seleksi untuk diusulkan ke Menteri Agama karena pernah mendapatkan hukuman disiplin.

KPK menduga telah terjadi kerja sama antara Romy dan pihak-pihak tertentu termasuk pejabat Kemenag untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Selanjutnya, Haris Hasanuddin dilantik oleh Menag sebagai Kakanwil Kemenag Jatim pada awal Maret 2019.

Setelah Haris lolos seleksi dan menjabat Kakanwil Kemenag Jatim, Muafaq meminta bantuan kepada Haris untuk dipertemukan dengan Romy.

Pada Jumat (15/3/2019) lalu, Muafaq, Haris, dan calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab menemui Romy untuk menyerahkan uang Rp 50 juta terkait kepentingan jabatan‎ Muafaq.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini