Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, pemeriksaan kepada Tisha sama seperti sebelumnya, hanya sebagai saksi untuk empat tersangka match fixing.
Menurut Indro, ketika dua tersangka match fixing, yakni mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono alias Jokdri dan Anik Yuni Kartika Sari alias Atik sudah disidangkan perdana dalam waktu yang sama, Senin (6/5/2019).
Namun, keduanya disidang di tempat berbeda, yakni Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan PN Banjarnegara, Jawa Tengah. Satgas Antimafia Bola diharapkan kembali bekerja untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka.
“Pokoknya jangan pandang bulu. Siapa pun terlibat, harus ditangkap,” tuturnya
Penulis : Ferril Dennys