Pada 3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanahnya, Sudarman mengambil uang sebesar Rp 250 juta di sebuah bank di Balikpapan.
Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta ia masukan ke dalam kantong plastik hitam, dan Rp 50 juta ia masukan ke dalam tasnya.
Kemudian ia menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Jhonson dan stafnya untuk diberikan pada Kayat di sebuah Restoran Padang.
Selanjutnya, pada 4 Mei 2019, Jhonson menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Kayat di PN Balikpapan. Sedangkan Rp 100 juta lainnya ditemukan di kantor Jhonson.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sudarman dan Jhonson disangkakan melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55.