News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wiranto Bentuk Tim Pengkaji Ucapan Tokoh, Pakar Hukum Beberkan Ini: Apakah Kepolisian Tak Mampu?

Penulis: Abdul Majid
Editor: tribunjakarta.com
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko-Polhukam) RI, Wiranto usai memimpin Rakorsus membahas permasalahan pasca pemungutan suara Pemilu di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Rr Dewi Kartika H

TRIBUNJAKARTA.COM - Menko Polhukam Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional untuk mengkaji atau memantau tindakan, ucapan, maupun pemikiran tokoh yang mengarah ke perbuatan melawan hukum.

"Kita membentuk Tim Hukum Nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapapun dia yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ujar Wiranto dikutip TribunJakarta.com dari Kompas TV, pada Selasa (7/5/2019).

Wiranto menjelaskan tak akan membiarkan pihak yang mencaci ataupun medelegitimasi presiden yang masih secara sah menjabat hingga Oktober 2019 nanti.

Presiden yang dimaksud Wiranto itu tak lain adalah Jokowi.

"Tidak bisa dibiarkan rongrongan terhadap negara yang sedang sah, bahkan cercaan, makian, terhadap presiden yang masih sah sampai nanti bulan Oktober tahun ini masih menjadi Presiden. Itu sudah ada hukumnya, ada sanksinya," ujar Wiranto.

Dikutip TribunJakarta.com dari Kompas TV, pakar hukum tata negara, Juanda membeberkan pandangannya.

Demi NKRI Wiranto Tegas Perbolehkan Shutdown Media, Fahri Hamzah: Kebebasan Mau Ditutup Itu Salah

Syahrini-Reino Akui Undang Luna Maya ke Acaranya, Wedding Planner Ini Bongkar Fakta & Beri Bukti

TONTON JUGA

Juanda awalnya mengatakan pembentukan Tim Hukum Nasional membawa pesan yang bagus, yakni menjaga agar seluruh masyarakat termasuk tokoh-tokoh mematuhi hukum yang berlaku.

Namun Juanda menilai tugas dan wewenang dari tim tersebut agar diperjelas agar tak saling tumpang tindih dengan staf ahli bidang hukum yang sudah ada di beberapa kementerian.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini