News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bachtiar Nasir Tersangka

Absen di Pemeriksaan Pertama, Bachtiar Nasir Minta Diperiksa Setelah Lebaran

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Bachtiar Nasir

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir berharap pemeriksaannya oleh Bareskrim Polri dilakukan setelah bulan Lebaran.

"Harapannya selepas bulan Ramadan, karena ini padat, cuman nanti kita lihat kebijaksanaan dan kebijakan dari pihak kepolisian," kata pengacara Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Bachtiar rencananya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua, Rabu hari ini.

Namun, Bachtiar tak menghadiri dengan alasan memiliki acara pribadi, yaitu mengisi acara pengajian.

"Mengisi pengajian dan semacamnya, acara pribadi di sekitar Jakarta dan saya enggak tahu detailnya tapi komunikasi seperti itu," kata Aziz.

Baca: Tak Bisa Hadir, Kuasa Hukum Sebut Bachtiar Nasir Harus Mengisi Acara Pengajian

Baca: Kuasa Hukum: Bachtiar Nasir Minta Maaf Tak Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim

Baca: Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Absen Jalani Pemeriksaan hingga Tanggapan Jusuf Kalla dan Sandiaga

Aziz mengatakan, Bachtiar meminta maaf karena tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

Oleh karena itu, kedatangan tim kuasa hukum Bachtiar untuk memberikan surat penundaan pemeriksaan kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Beliau tadi minta maaf enggak bisa datang, kami sudah komunikasi sama penyidik minta dijadwal ulang karena bulan Ramadhan, jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau."

"Makanya tadi untuk pertimbangan itu kita minta dijadwal ulang," ungkap Aziz.

Kepolisian kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan.

Menurut Aziz, kliennya tersebut kemungkinan besar tak dapat memenuhi panggilan jika dilakukan minggu depan.

"Sepertinya kita masih belum bisa penuhi, di suratnya sudah jelas, kita tidak mengemukakan tanggal pastinya nanti," ujarnya.

Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bachtiar Nasir Minta Diperiksa sebagai Tersangka Setelah Lebaran"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini