TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian mengaku akan menunggu kehadiran Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir hingga pukul 12.00 WIB, Rabu (8/5/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bila yang bersangkutan tidak hadir hingga pukul 12.00 WIB, maka pihaknya akan mempersiapkan surat panggilan kedua bagi Bachtiar.
"Jadi ditunggu sampai jam 12 siang ini. Kalau tidak datang juga, sudah dipersiapkan surat panggilan kedua terhadap Ustaz Bachtiar Nasir," ujar Dedi, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan hingga saat ini, kepolisian sendiri belum menerima konfirmasi dari kuasa hukum Bachtiar.
Bila memang tak hadir, jenderal bintang dua ini memastikan Bachtiar akan mendapat panggilan pemeriksaan kedua yakni pekan depan.
"Sampai sekarang belum ada konfirmasi dari pengacaranya. (Panggilan kedua kapan? - red) Minggu depan," kata dia.
Baca: BEREDAR Lagu Baru Nissa Sabyan feat Adam Ali Berjudul Al Barq Al Yamani, Ini Video dan Liriknya!
Tidak Hadir
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Ustaz Bachtiar Nasir sejatinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, sekira pukul 10.00 WIB, Rabu (8/5/2019).
Pantauan Tribunnews.com, hingga pukul 11.53 WIB tak nampak kehadiran Bachtiar maupun kuasa hukumnya di Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Bachtiar, Nasrullah Nasution, mengatakan kliennya tak akan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan kepolisian.
Alasannya, kata dia, yang bersangkutan memiliki kegiatan lain sehingga dirinya selaku kuasa hukum akan menyampaikan penundaan kehadiran Bachtiar.
"Dikarenakan Ustaz (Bachtiar) karena sudah memiliki jadwal, kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap Ustaz Bachtiar Nasir," ujar Nasrullah Nasution, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/5/2019).
Pemanggilan pemeriksaan itu tertera dalam Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/1212/V/RES.2.3/2019/Dit Tipideksus, yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Rudy Heriyanto.
Pemeriksaan tersebut merupakan kali pertama bagi Bachtiar dimintai keterangan sebagai tersangka. Pemeriksaan sebelumnya dilakukan di tahun 2017 dengan Bachtiar berstatus sebagai saksi.