Terkait kasus ini, Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Baca: Hanif Dhakiri dan Imam Nahrawi Diprediksi Gagal Lolos ke Senayan
Baca: Hukum Merokok Saat Puasa, Membatalkan atau Tidak? Ini Penjelasannya
Namun, polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Menuai Polemik
Sementara itu, muncul tanggapan sejumlah pihak seperti Fadli Zon hingga Jusuf Kalla serta beberapa pihak lainnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014 - 2019, Fadli Zon mengatakan bahwa hal ini sebagai kriminalisasi ulama.
1. Fadli Zon: Kriminalisasi Ulama
Hal itu Fadli Zon katakan dalam sebuah cuitan di akun resmi twitter pribadinya, @Fadlizon.
Dalam cuitannya tersebut, Fadli Zon nampak menanggapi tentang sebuah artikel berita.
Dalam artikel berita tersebut Ustaz Bachtiar Nasir telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
"Kriminalisasi Ijtima Ulama III" tulis Fadli Zon di akun resmi twitternya tersebut.
Tak hanya Fadli Zon, nampaknya kasus yang melibatkan Ustaz Bachtiar Nasir tersebut juga memancing tanggapan dari Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla pun memberikan tanggapannya jika hukum tak memandang profesi.
2. Jusuf Kalla: Hukum tak memandang Profesi
Wakil Presiden Jusuf Kalla angkat bicara terkait penetapan tersangka pada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Bachtiar Nasir.
Mengutip dari Tribunnews Jakarta Jusuf Kalla mengatakan jika siapa saja yang melanggar hukum harus diproses.