News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Perkara e-KTP, KPK Sita Mobil Toyota Land Cruiser Hitam Milik Tersangka Markus Nari

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam milik tersangka anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Markus Nari dalam penyidikan perkara korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan e-KTP.

"Kemarin (Selasa 7/5) KPK melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam yang diduga merupakan milik tersangka MN (Markus Nari) dan dimasukkan sebagai salah satu barang bukti dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK hari ini juga memeriksa Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari.

Baca: Warga Minami Alps Jepang Minta Pembangunan Shinkansen Linear

"Terhadap saksi Indra, penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait keanggotaan tersangka MN sebagai anggota DPR RI," kata Febri.

"Kemudian terhadap saksi Gamawan, kami dalami bagaimana proses pengajuan anggaran di awal hubungan antara menteri Kementerian Dalam Negeri dengan DPR dalam penganggaran KTP elektronik ini," imbuhnya.

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak Juli 2017. Markus diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan paket e-KTP tahun 2011-2013. Kasus ini merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Markus diduga berperan memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP di DPR. Berdasarkan fakta persidangan, Markus bersama sejumlah pihak lain meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar pada 2012.

Namun, Markus baru menerima Rp 4 miliar. Uang ini diduga untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek e-KTP tahun 2013 sebesar Rp 1,49 triliun

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Saat ini, hanya Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dan dipidana penjara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini