Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR 2019 sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo dengan besaran yg diterima sama dengan THP setiap bulannya.
"THR ini berlaku untuk PNS-TNI-POLRI-Pejabat Negara dan pensiunan."
"Sesuai mekanisme yg telah diatur sebelumnya oleh Kemenkeu, diharapkan THR ini diterima pada 24 Mei 2019," ujarnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Hendra Gunawan/Tribun Jogja)
BERITA REKOMENDASI